BLITAR – Baru-baru ini jagat media sosial TikTok dihebohkan dengan beredarnya informasi menyesatkan mengenai layanan “BPN Tanah Gratis”. Akun tak resmi itu mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah maupun balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengakses tautan mencurigakan yang dicantumkan pada bio akun tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung membantah dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada program resmi kementerian yang menawarkan layanan sertipikasi tanah maupun balik nama tanah secara gratis sebagaimana narasi yang tersebar luas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Kami menemukan banyak akun TikTok menggunakan nama ‘BPN Tanah Gratis’. Itu jelas hoaks. Masyarakat jangan mudah percaya. Semua layanan resmi hanya bisa diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun resmi media sosial Kementerian ATR/BPN,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Asal-usul Arca Totok Kerot di Kediri, Benarkah dari Putri Cantik yang Tersambar Petir?
Potensi Penipuan Berkedok Layanan Gratis
Lebih jauh, Harison menjelaskan bahwa konten menyesatkan semacam itu berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.
Menurutnya, akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi. Jangan langsung percaya dengan tawaran yang menggiurkan, apalagi jika hanya melalui akun pribadi di media sosial. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Jayabaya vs Putri Lodaya: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan yang Berujung Arca Raksasa Totok Kerot
Program Resmi: PTSL
Kementerian ATR/BPN saat ini memang sedang menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program prioritas nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan proses lebih mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai peraturan. Harison menegaskan, jika ada yang ingin memperoleh informasi resmi terkait pendaftaran tanah, masyarakat bisa langsung menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal digital Kementerian ATR/BPN.
“Pemerintah memang mempercepat penerbitan sertipikat tanah lewat PTSL. Namun prosedurnya jelas, transparan, dan tidak pernah melalui akun anonim di TikTok atau media sosial lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Legenda Tragis Putri Lodaya: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Jadi Arca Raksasa Totok Kerot
Imbauan untuk Laporkan Akun Palsu
Selain mengingatkan agar masyarakat waspada, Kementerian ATR/BPN juga mendorong publik untuk aktif melaporkan keberadaan akun-akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama lembaga secara tidak sah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang merugikan masyarakat luas.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses kanal digital Kementerian ATR/BPN, mulai dari X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.atrbpn), Fanpage Facebook (facebook.com/kementerianATRBPN), YouTube (youtube.com/KementerianATRBPN), hingga TikTok resmi di @kementerian.atrbpn. Situs web atrbpn.go.id serta ppid.atrbpn.go.id juga menjadi sumber informasi terpercaya.
Bahkan, untuk keperluan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Baca Juga: Antara Wisata dan Sakral: Gua Embultuk, Keajaiban di Perut Bumi Blitar
Waspada Hoaks, Percaya Kanal Resmi
Kasus hoaks “BPN Tanah Gratis” ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran layanan yang kedengarannya menguntungkan. Hanya informasi dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN yang patut dipercaya.
“Masyarakat harus semakin kritis dalam menerima informasi. Jangan sampai jadi korban penipuan. Semua layanan pertanahan dan tata ruang hanya bisa dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN,” pungkas Harison Mocodompis.
Editor : Anggi Septian A.P.