BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara terkait polemik soal isu kepemilikan tanah oleh negara yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh di masyarakat.
“Atas nama pribadi dan sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang viral beberapa waktu lalu. Pernyataan itu menimbulkan polemik dan memicu kesalahpahaman, padahal maksud utama saya bukan seperti yang dipersepsikan,” ungkap Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Baca Juga: Asal-usul Arca Totok Kerot di Kediri, Benarkah dari Putri Cantik yang Tersambar Petir?
Klarifikasi Maksud Pernyataan
Menteri Nusron menjelaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah milik masyarakat. Negara, melalui kementerian ATR/BPN, hanya berwenang mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah, termasuk dalam hal pengelolaan, pemanfaatan, dan penataan tanah untuk kepentingan bersama.
“Dengan kerendahan hati, izinkan saya meluruskan. Maksud pernyataan saya sebenarnya adalah terkait kebijakan pertanahan, khususnya soal tanah telantar. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Aturan itu kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan kewajiban negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah.
Baca Juga: Legenda Tragis Putri Lodaya: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Jadi Arca Raksasa Totok Kerot
Akui Pernyataan Kurang Tepat
Dalam kesempatan tersebut, Nusron secara terbuka mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat. Menurutnya, seorang pejabat publik harus berhati-hati dalam memilih kata karena ucapan yang disampaikan bisa dengan mudah ditafsirkan berbeda oleh masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pernyataan saya waktu itu tidak tepat dan tidak selayaknya disampaikan. Apalagi oleh pejabat publik, karena bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” kata Nusron.
Ia menegaskan, ke depan kementerian ATR/BPN akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar pesan yang dimaksud dapat diterima dengan jelas tanpa menimbulkan salah tafsir.
Baca Juga: Keajaiban Stalaktit Hidup di Gua Embultuk: Misteri di Perut Bumi Blitar
Ajak Kelola Tanah Secara Produktif
Lebih lanjut, Nusron mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengelola tanah secara produktif. Menurutnya, tanah adalah sumber daya vital yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar dipertahankan sebagai aset pasif.
“Saya berharap penjelasan hari ini bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jangan mudah terpengaruh informasi keliru. Mari kita kelola tanah dengan produktif demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Nusron kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan pertanahan yang berpihak kepada rakyat. “Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga rakyat Indonesia menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Kutukan Cinta Gagal: Putri Lodaya Meminang Jayabaya, Lalu Jadi Arca Raksasa Totok Kerot
Editor : Anggi Septian A.P.