BLITAR– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan sikap keras terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Kepala daerah tidak boleh menolak mengangkat CPNS 2025 maupun P3K dengan alasan keterbatasan anggaran.
Kebijakan ini ditegaskan setelah muncul keluhan dari sejumlah bupati dan gubernur. Mereka menyebut dana daerah terbatas karena dialihkan untuk infrastruktur. Namun, BKN memastikan, pengangkatan CPNS 2025 wajib dilaksanakan sebagai bagian dari kesinambungan pemerintahan.
Pemerintah pusat menekankan, semua ASN yang sudah dinyatakan lulus seleksi harus diangkat sesuai jadwal. Hal itu termasuk CPNS 2025 yang pengangkatannya ditargetkan selesai 1 Juni 2025, serta P3K yang wajib tuntas pada 1 Oktober 2025.
Tidak Ada Alasan Menolak
Kepala BKN mengaku banyak menerima laporan dari kepala daerah baru. Mereka keberatan mengangkat CPNS maupun P3K yang formasinya diusulkan pejabat sebelumnya.
“Ada yang bilang, ‘Pak, itu bukan saya yang mengusulkan. Anggaran saya tidak cukup.’ Saya tegaskan, tidak boleh begitu,” ucap Kepala BKN dikutip dari MGMP BINC.
Ia menegaskan, proses pemerintahan bersifat berkelanjutan. Tidak bisa seorang kepala daerah membatalkan kewajiban hanya karena pergantian kepemimpinan atau keterbatasan dana.
Deadline Ketat
Sesuai ketentuan, pengangkatan CPNS 2025 harus tuntas pada 1 Juni 2025. Surat Keputusan (SK) wajib diserahkan paling lambat 30 Juni.
Untuk P3K tahap kedua, pengangkatan TMT ditetapkan 1 Oktober 2025. Sedangkan SK harus sudah selesai paling lambat 30 Oktober.
“Juni harus tuntas CPNS, Oktober harus tuntas P3K. Tidak ada alasan molor lagi,” tambah Kepala BKN.
Baca Juga: CPNS 2025 Wajib Tahu! SKP Tak Sekadar Formalitas: Dialog Kinerja Jadi Kunci Penilaian ASN
Publikasi Transparansi
BKN juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi. Sistem Computer Assisted Test (CAT) tetap dipakai untuk menjamin keadilan.
Hasil tes bisa langsung diketahui peserta, sehingga mengurangi potensi kecurangan. Selain itu, ada masa sanggah yang memungkinkan peserta mengajukan keberatan jika merasa nilai tidak sesuai.
“CAT menjamin akurasi dan transparansi tinggi. Dengan begitu, publik bisa percaya pada proses seleksi ASN,” jelas Kepala BKN.
1 Juta Pendaftar P3K
Selain CPNS 2025, pemerintah juga fokus menuntaskan seleksi P3K tahap kedua. Jumlah pendaftar hampir mencapai satu juta orang.
BKN menyebut tantangan terbesar adalah menuntaskan proses sesuai target waktu. Dengan jumlah peserta sebanyak itu, risiko keterlambatan bisa terjadi jika tidak disiapkan dengan baik.
Namun, pemerintah memastikan seluruh mekanisme seleksi akan diawasi secara ketat untuk menghindari kecurangan.
Pemetaan ASN Nasional
Langkah lain yang tengah dilakukan BKN adalah remapping ASN. Sebanyak 4,7 juta ASN diwajibkan mencantumkan riwayat pendidikan dan profesinya.
Mulai dari guru, dokter, perawat, bidan, insinyur, hingga notaris, semua data dicatat untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.
Langkah ini diharapkan membuat penempatan ASN lebih sesuai kebutuhan, bukan sekadar berdasarkan kuota.
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 Bocor? Ini Daftar Instansi yang Paling Banyak Buka Lowongan!
Reaksi Daerah
Kebijakan BKN ini memicu reaksi beragam di daerah. Sebagian kepala daerah merasa terbebani dengan anggaran pengangkatan ASN.
Namun, ada pula yang mendukung langkah tegas pemerintah pusat. Mereka menilai ASN yang sudah lulus seleksi memang harus diberi haknya untuk diangkat.
“Kalau sudah dinyatakan lulus, ya wajib diangkat. Jangan sampai nasib mereka digantung,” ujar salah satu kepala daerah yang mendukung kebijakan tersebut.
Respons Publik
Di media sosial, kebijakan ini langsung memantik diskusi hangat. Banyak calon ASN lega dengan sikap tegas BKN.
Namun, tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kemampuan daerah dalam menanggung beban anggaran.
“Kalau semua harus diangkat tapi anggaran daerah terbatas, solusinya apa? Jangan sampai ASN baru jadi korban tarik ulur politik,” tulis seorang warganet.
Penutup
Sikap tegas BKN bahwa kepala daerah wajib mengangkat CPNS 2025 dan P3K tanpa alasan anggaran menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesinambungan birokrasi.
Dengan deadline ketat, transparansi seleksi, serta pemetaan ASN yang lebih jelas, publik menanti apakah kebijakan ini berjalan tanpa hambatan.
Yang pasti, ASN yang sudah lulus seleksi kini bisa sedikit lega. Hak mereka untuk diangkat dijamin pemerintah pusat, meski daerah masih harus menyesuaikan kemampuan fiskalnya.
Editor : Anggi Septian A.P.