BLITAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan digital di bidang pertanahan. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang menerapkan Layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa layanan digital ini membuat masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang rumit dan memakan waktu panjang.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN,” kata Shamy di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebaran Layanan Peralihan Elektronik di Indonesia
Penerapan layanan ini sudah tersebar luas di berbagai provinsi. Untuk wilayah Sumatra, layanan hadir di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.
Di Pulau Jawa, seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta sudah mengadopsi layanan digital ini. Di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah hadir di 5 kabupaten/kota, sementara Banten melayani di 8 kabupaten/kota dan Jawa Barat di 5 kabupaten/kota. Penerapan lebih luas terjadi di Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota serta Jawa Timur dengan 39 kabupaten/kota.
Untuk kawasan timur Indonesia, layanan Peralihan Elektronik juga terus berkembang. Bali sudah menerapkannya di 9 kabupaten/kota, NTB di 5 kabupaten/kota, Sulawesi Utara di 15 kabupaten/kota, Gorontalo di Kota Gorontalo, Sulawesi Tengah di 4 kabupaten/kota, Sulawesi Selatan di 4 kabupaten/kota, serta Papua Barat di 10 kabupaten/kota.
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Shamy menegaskan bahwa penerapan layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, khususnya urusan peralihan hak tanah.
“Harapan kami, masyarakat lebih mudah dalam mengurus layanan pertanahan. Ini bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang aman, praktis, dan pasti,” pungkasnya.
Layanan yang Aman dan Transparan
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa Peralihan Hak secara elektronik meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
“Dengan Peralihan Elektronik ini, data tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga sertipikat terbit. Semua terdokumentasi dalam sistem informasi,” jelasnya saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah tetap harus ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” terang Ketut.
Transformasi Digital Terus Berlanjut
Dengan diterapkannya layanan ini di 225 Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN semakin menegaskan arah modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan terpercaya di era digital.
Editor : Anggi Septian A.P.