Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Waspada

Findika Pratama • Senin, 25 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Waspada
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Waspada

BLITAR - Warga diimbau semakin waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Belakangan ini, muncul akun TikTok yang menyebarkan klaim palsu terkait layanan “BPN Tanah Gratis”. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut ada layanan pembuatan sertipikat tanah hingga balik nama tanah gratis hanya dengan mengklik tautan mencurigakan di bio akun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks. Tak pernah ada program resmi yang memberikan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis melalui media sosial.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim tersebut. Informasi resmi hanya ada di kanal resmi Kementerian, baik situs atrbpn.go.id maupun akun media sosial Kementerian ATR/BPN,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, Selasa (19/8/2025).

Potensi Penipuan

Menurut Harison, konten menyesatkan ini bukan hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk penipuan. Akun-akun palsu yang mencatut nama Kementerian ATR/BPN berpotensi merugikan masyarakat.

“Keberadaan akun semacam ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga resmi. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat memverifikasi setiap informasi yang beredar,” ujarnya.

Program Resmi: PTSL

Harison menjelaskan, pemerintah memang memiliki program resmi terkait pertanahan, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program prioritas nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Lewat PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai aturan. Namun, ia menegaskan, jalur resmi hanya melalui Kantor Pertanahan setempat atau kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN, bukan lewat akun pribadi yang mencurigakan.

“Kalau ingin tahu informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat. Saat ini pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat melalui PTSL, tapi prosedurnya jelas dan transparan,” jelas Harison.

Saluran Resmi ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa merugikan publik.

Untuk informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat bisa mengakses kanal resmi:

Situs web atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id

Instagram @kementerian.atrbpn

X (Twitter) @kem_atrbpn

Facebook Fanpage “Kementerian ATRBPN”

YouTube “Kementerian ATRBPN”

TikTok @kementerian.atrbpn

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Harison menambahkan, kanal resmi tersebut selalu menyajikan informasi terbaru, sekaligus menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun aduan.

Tetap Waspada

Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang mengatasnamakan program pemerintah tanpa verifikasi.

“Harapan kami, masyarakat semakin waspada terhadap hoaks. Hanya percayalah pada informasi resmi dari kanal Kementerian ATR/BPN,” pungkas Harison.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR BPN