Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PPAB Ajukan Audensi, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Blitar

Findika Pratama • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB
PPAB Ajukan Audensi, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Blitar
PPAB Ajukan Audensi, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Blitar

BLITAR – Upaya mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Blitar kembali mendapat sorotan. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) secara resmi mengajukan permohonan audensi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Audensi ini direncanakan menjadi forum terbuka untuk membahas berbagai persoalan agraria yang masih membelit para petani penggarap.

Ketua PPAB menjelaskan, tujuan utama dari audensi ini adalah membuka ruang dialog langsung antara petani dengan pihak berwenang, termasuk Kantor Pertanahan. Harapannya, setiap permasalahan yang selama ini berlarut-larut bisa menemukan titik terang melalui pendekatan yang lebih partisipatif.

Tiga Konflik Agraria Jadi Sorotan

Dalam surat permohonan yang diterima Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, PPAB menyoroti setidaknya tiga konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Pertama, konflik di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Persoalan ini melibatkan petani penggarap dari Paguyuban Petani Kelut Makmur (PPKM) yang berhadapan dengan bekas pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Rotorejo Kruwuk. Lahan bekas HGU yang ditinggalkan perusahaan menjadi objek perebutan kepentingan antara masyarakat penggarap dan pemilik lama.

Kedua, konflik di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Kasus ini mempertemukan petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Perjuangan Banaran–Tlogorame dengan PT Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran. Sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Ketiga, konflik di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, yang tak kalah rumit. Di wilayah ini, dua kelompok masyarakat sama-sama mengklaim berhak atas lahan bekas HGU Karangnongko. Perselisihan internal antarwarga menambah kompleksitas penyelesaian konflik di lapangan.

Peran Strategis Kantor Pertanahan

PPAB menilai kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar sebagai representasi kementerian ATR/BPN sangat penting dalam proses mediasi. Dengan kewenangan yang dimiliki, lembaga pertanahan diharapkan dapat mempertemukan kepentingan masyarakat dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Konflik agraria bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut nasib dan masa depan keluarga petani. Karena itu kami berharap audensi ini bisa menghasilkan solusi nyata,” kata salah satu perwakilan PPAB.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar sendiri menyambut positif inisiatif PPAB. Menurut mereka, forum diskusi terbuka ini akan menjadi kesempatan baik untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Lebih jauh, hasil audensi juga akan menjadi bahan penting dalam penyusunan langkah-langkah penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Harapan ke Depan

Melalui audensi yang direncanakan, PPAB berharap tercipta dialog konstruktif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan adanya komitmen bersama, konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun bisa segera diselesaikan.

Langkah ini sejalan dengan agenda besar kementerian ATR/BPN dalam mendorong Reforma Agraria dan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan. Reforma Agraria sendiri merupakan program nasional yang bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan tanah, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di berbagai daerah.

“Blitar tidak boleh terus-menerus dibebani konflik pertanahan. Kami ingin ada kepastian hukum, agar petani bisa bekerja dengan tenang dan pembangunan daerah bisa berjalan optimal,” tambah perwakilan PPAB.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan konflik pertanahan yang menahun di Kabupaten Blitar bisa segera menemukan jalan keluar. Kehadiran kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar diharapkan menjadi kunci penting dalam menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #BPN