BLITAR - 5 Agustus 2025 – Upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan kembali menunjukkan hasil positif. Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024–2025 yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar. Acara berlangsung di Aula Kemenag Blitar, Selasa (5/8), dan turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 bidang tanah milik negara berhasil disertipikasi dan secara resmi diserahkan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Proses sertipikasi ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan penertiban dan legalisasi aset negara yang lebih tertib secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, melalui perwakilan yang hadir, menegaskan bahwa sertipikasi aset negara memiliki arti penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan instansi pemerintah. “Langkah ini sejalan dengan program prioritas Kementerian ATR/BPN yang mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar pengelolaannya semakin akuntabel,” ujarnya.
Komitmen Bersama Menjaga Aset Negara
Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan KPKNL dalam menjaga kejelasan status hukum aset negara. Dengan adanya sertipikat resmi, tanah yang menjadi milik negara tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan ke depan.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Blitar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar yang telah mendampingi proses penyelesaian administrasi pertanahan tersebut. Menurutnya, keberadaan sertipikat akan memberikan rasa aman bagi instansi dalam mengelola aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga dapat memberikan manfaat nyata. Aset negara kini lebih tertib, jelas secara hukum, dan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kepala Kemenag Blitar dalam sambutannya.
Mendukung Tata Kelola yang Transparan
Selain memperkuat kepastian hukum, sertipikasi aset negara juga diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari potensi permasalahan hukum. Sertipikasi ini akan memudahkan instansi dalam perencanaan pembangunan, termasuk pemanfaatan aset untuk program pendidikan dan keagamaan yang dijalankan Kemenag.
Kementerian ATR/BPN sendiri menargetkan percepatan sertipikasi seluruh aset pemerintah sebagai bagian dari program Reforma Agraria dan pengelolaan ruang yang tertib. Dengan begitu, setiap bidang tanah yang dikelola negara memiliki dokumen resmi yang diakui secara sah, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sinergi Terus Diperkuat
Ke depan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dengan berbagai instansi, termasuk Kemenag dan KPKNL, akan terus diperkuat. Harapannya, langkah ini mampu menciptakan tata kelola aset yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui sertipikasi 11 bidang tanah ini, Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset negara yang efektif, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Editor : Anggi Septian A.P.