Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Biaya Nol Rupiah, Alih Media ke Sertifikat Elektronik Lebih Untung

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 3 September 2025 | 18:30 WIB
Biaya Nol Rupiah, Alih Media ke Sertifikat Elektronik Lebih Untung
Biaya Nol Rupiah, Alih Media ke Sertifikat Elektronik Lebih Untung

BLITAR – Kabar gembira datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses alih media dari sertifikat kertas ke sertifikat elektronik dipastikan tidak dikenai biaya tambahan alias gratis.

Kebijakan ini menjawab keresahan publik yang khawatir harus mengeluarkan biaya baru untuk beralih ke sistem digital. Sertifikat elektronik menjadi salah satu program besar ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan modern.

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, Firgo, memastikan alih media tidak dipungut biaya. “Masyarakat cukup mengurus balik nama atau transaksi sebagaimana biasa. Setelah itu, sertifikat elektronik akan diterbitkan otomatis,” jelasnya.

Validasi Data Jadi Kunci

Proses alih media bukan sekadar mengganti kertas dengan file digital. BPN melakukan validasi menyeluruh, mulai dari data kepemilikan, data yuridis, hingga bidang tanah.

“Jadi kita pastikan orangnya benar pemilik sah, tanahnya jelas, dan semua data sesuai. Setelah itu baru diterbitkan sertifikat elektronik,” kata Firgo.

Dengan mekanisme ini, data yang tersimpan di server BPN semakin valid.

Keuntungan Bagi Masyarakat

Alih media memberikan keuntungan ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan dokumen yang lebih aman. Di sisi lain, data tanah semakin terjamin keasliannya.

“Ini win-win solution. Masyarakat punya sertifikat elektronik yang lebih modern, BPN juga punya database yang semakin akurat,” ujarnya.

Keuntungan lain, masyarakat tidak perlu takut kehilangan sertifikat. Selama ada akses digital, data tetap bisa diunduh kembali.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Gratis, Beda dengan Balik Nama

Firgo menegaskan, alih media berbeda dengan balik nama atau jual beli tanah. Jika ada biaya, itu terkait proses transaksi, bukan digitalisasi.

“Kalau alih media saja, tidak ada biaya tambahan. Jangan khawatir,” katanya.

Hal ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa alih media akan menambah beban masyarakat.

Lebih Aman dari Sertifikat Kertas

Sertifikat elektronik hadir dengan berlapis pengamanan. Ada QR code ganda, hash code, hingga tanda tangan digital.

“Kalau sertifikat kertas mudah dipalsukan, sertifikat elektronik langsung invalid bila ada perubahan sekecil apa pun,” tegas Firgo.

Dengan teknologi ini, potensi sengketa akibat dokumen palsu bisa ditekan.

Kapasitas Server Mencukupi

Masyarakat juga sempat bertanya soal kesiapan server. Firgo menjawab, BPN sudah menyiapkan kapasitas besar untuk menyimpan data 125 juta bidang tanah.

“Kita juga punya redundansi, data disimpan di dua server berbeda dengan Disaster Recovery Center. Jadi data masyarakat aman,” jelasnya.

Dengan jaminan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat gangguan sistem.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi, Kantor Pertanahan Blitar Teken Kerja Sama dengan KJSB

Transaksi Lebih Praktis

Alih media juga memperlancar transaksi jual beli tanah. PPAT bisa langsung mengecek sertifikat elektronik lewat database BPN.

“PPAT tinggal input nomor sertifikat. Kalau data cocok, berarti sah. Tidak perlu repot bawa berkas fisik,” katanya.

Proses ini membuat transaksi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Edukasi Tetap Penting

Meski gratis, alih media tetap membutuhkan edukasi. Banyak masyarakat masih awam dengan istilah digitalisasi sertifikat.

“Semua pihak harus ikut mengedukasi. Bukan hanya ATR/BPN, tapi juga Kominfo, sekolah, hingga keluarga,” ujar Firgo.

Lambat laun, masyarakat akan terbiasa, seperti saat dulu beralih dari blangko lama ke blangko baru.

Penyerahan Bisa via Email

Setelah alih media, penyerahan sertifikat tidak lagi berupa dokumen fisik. BPN mengirimkan sertifikat elektronik lewat email.

“Kalau mau ada seremonial, boleh saja print out atau tampilkan di iPad. Tapi yang sah tetap dokumen digital,” jelasnya.

Dengan ini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan dokumen karena ada salinan digital yang sah.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Transformasi Digital, Kakanwil BPN Jatim Siap Tindaklanjuti Hasil Rapim

Waspada Penipuan

Firgo menekankan, tidak ada petugas BPN yang datang ke rumah untuk menarik sertifikat.

“Kalau ada yang mengaku dari BPN dan minta sertifikat, itu penipuan. Segera laporkan,” tegasnya.

Pesan ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak aksi oknum nakal.

Transformasi Menuju Digital

Dengan biaya nol rupiah, alih media ke sertifikat elektronik diharapkan bisa berjalan cepat.

“Kita ingin masyarakat segera merasakan manfaatnya. Lebih aman, lebih praktis, dan tidak menambah biaya,” pungkas Firgo.

Langkah ini menjadi tonggak penting menuju transformasi pertanahan digital di Indonesia.

Editor : Anggi Septian A.P.
#digitaliasi #BPN #Sertifikat Elektronik #ATR