BLITAR – Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu inovasi yang kini ramai diperbincangkan adalah penerapan sertifikat elektronik. Program ini diyakini mampu menjawab tantangan keamanan dokumen tanah di Indonesia.
Sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN hadir sebagai solusi dari berbagai persoalan yang kerap dialami masyarakat. Selama ini, sertifikat tanah berbentuk kertas rawan mengalami kerusakan, hilang, bahkan duplikasi. Melalui sistem digital, masalah tersebut dapat diminimalisasi.
Kapusdatin Kementerian ATR/BPN, Firgo, dalam podcast ATR/BPN menegaskan bahwa alasan utama transformasi ke digital adalah faktor keamanan. Menurutnya, dokumen tanah dalam bentuk kertas tidak lagi relevan di era modern. Banjir, kebakaran, hingga rayap bisa mengancam keberadaan sertifikat. Dengan format elektronik, risiko-risiko itu bisa dihindari.
Keamanan sertifikat elektronik juga tidak hanya sebatas fisik. Sistem digital yang digunakan ATR/BPN telah dilengkapi teknologi enkripsi untuk mencegah pemalsuan data. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu duplikasi sertifikat yang sering menimbulkan sengketa.
Selain itu, dokumen elektronik bisa dengan mudah diakses kembali jika terjadi kehilangan perangkat. Cukup melalui email atau media penyimpanan digital lain, sertifikat dapat dipulihkan tanpa perlu prosedur panjang seperti sebelumnya. Hal ini memberikan rasa aman dan tenang bagi pemilik tanah.
Firgo mencontohkan, transformasi digital di sektor lain juga telah berhasil meningkatkan keamanan. Saham, deposito, hingga tabungan bank kini lebih dipercaya dalam bentuk data digital daripada kertas. Dengan pola yang sama, sertifikat tanah pun bisa mengadopsi sistem serupa untuk memberikan perlindungan ekstra.
“Kalau sertifikat masih kertas, ancamannya banyak sekali. Tapi dengan digital, semua jauh lebih terjaga,” ujarnya.
Program ini juga mendukung target Indonesia dalam meningkatkan peringkat ease of doing business. Investor asing akan lebih yakin berinvestasi jika administrasi pertanahan di Indonesia sudah berbasis digital. Kecepatan, keamanan, dan transparansi menjadi nilai tambah.
Namun, masyarakat tidak perlu cemas bahwa BPN akan menarik sertifikat kertas secara paksa. Pergantian dokumen bersifat sukarela. Warga bisa memilih untuk tetap menggunakan sertifikat lama atau datang ke kantor pertanahan untuk mengubahnya ke bentuk elektronik.
Ada tiga cara masyarakat bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, pemohon baru akan otomatis menerima dokumen digital. Kedua, saat melakukan transaksi jual beli atau pengajuan kredit di bank, sertifikat yang diterbitkan juga berbentuk elektronik. Ketiga, pemegang sertifikat kertas bisa secara sukarela menukarkannya di kantor ATR/BPN.
Selain aman, sertifikat elektronik juga praktis. Dokumen dapat disimpan di ponsel, laptop, USB, atau kartu memori. Bahkan masyarakat yang tinggal di daerah minim jaringan internet tetap bisa mengaksesnya. Caranya, sertifikat bisa diunduh lalu disimpan secara offline.
“Jadi meskipun berada di pedalaman tanpa sinyal, data tidak hilang. Begitu ketemu internet, dokumen tetap bisa dibuka,” jelas Firgo.
Kementerian ATR/BPN menargetkan pada akhir tahun seluruh kantor pertanahan sudah siap melayani penerbitan sertifikat elektronik. Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa tidak ada paksaan. Semua bergantung pada kesadaran masyarakat dalam menerima teknologi baru.
Banyak keuntungan yang bisa dirasakan. Selain perlindungan dokumen dari risiko fisik, sertifikat elektronik juga memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Data tersimpan dengan sistem yang terintegrasi, sehingga memudahkan pengecekan dan mengurangi potensi sengketa.
Di tengah era digital, kehadiran sertifikat elektronik adalah langkah penting. Perubahan ini memang membutuhkan adaptasi, namun manfaat yang ditawarkan jauh lebih besar. Keamanan dokumen, kemudahan akses, hingga dukungan terhadap iklim investasi adalah alasan kuat untuk mendukung program ini.
Dengan demikian, sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN bukan hanya sekadar inovasi. Ia adalah jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Transformasi digital ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.