BLITAR – Program sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN terus menjadi perbincangan hangat masyarakat. Selain soal keamanan dan manfaat, banyak yang penasaran tentang bagaimana cara mendapatkan sertifikat digital tersebut.
Sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN memang hadir sebagai inovasi layanan publik. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada prosedur resmi yang disiapkan agar masyarakat dapat beralih dari sertifikat kertas ke format digital dengan mudah.
Kapusdatin Kementerian ATR/BPN, Firgo, menjelaskan bahwa ada tiga jalur utama bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat elektronik. Pertama, jalur permohonan baru. Artinya, bagi warga yang mengurus sertifikat tanah untuk pertama kalinya, dokumen yang diterbitkan otomatis berbentuk elektronik.
Jalur kedua adalah saat terjadi peristiwa hukum, seperti jual beli tanah atau pengajuan kredit dengan agunan tanah. Dalam proses ini, sertifikat lama akan diperbarui dan hasilnya berupa sertifikat digital. Dengan begitu, transaksi tanah juga langsung tercatat dalam sistem elektronik.
Jalur ketiga adalah alih media secara sukarela. Pemegang sertifikat kertas bisa datang langsung ke kantor pertanahan untuk menukarkannya dengan sertifikat elektronik. Dalam proses ini, dokumen lama akan diserahkan ke BPN, lalu diganti dengan sertifikat digital yang lebih aman dan praktis.
Firgo menekankan bahwa tidak ada istilah pegawai BPN datang ke rumah-rumah warga untuk menarik sertifikat. Semua proses berjalan atas dasar kesadaran masyarakat. BPN hanya menyiapkan fasilitas dan sistem, sedangkan keputusan ada di tangan pemilik sertifikat.
“Kalau ada yang bilang BPN akan menarik sertifikat ke rumah-rumah, itu salah besar. Prosesnya sukarela, bukan paksaan,” tegasnya.
Proses pendaftaran sertifikat elektronik sendiri cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa dokumen kepemilikan tanah dan identitas diri ke kantor ATR/BPN. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, sertifikat digital akan diterbitkan dan dikirim melalui email atau media penyimpanan yang dipilih.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal penyimpanan. Sertifikat elektronik bisa disimpan dalam berbagai perangkat, mulai dari ponsel, laptop, hingga USB atau kartu memori. Bahkan, jika tidak ada jaringan internet, dokumen tetap aman dan bisa diakses kembali begitu terhubung ke internet.
Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan kebijakan penerapan secara bertahap. Awalnya, program ini dilaksanakan di beberapa kantor pertanahan sebagai proyek percontohan. Setelah itu, cakupannya diperluas ke instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat umum.
Strategi ini dipilih agar proses transisi berjalan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa beradaptasi secara bertahap dan tidak merasa dipaksa untuk berubah. Firgo menyebut, program ini ibarat “learning curve” yang membutuhkan waktu.
Selain prosedur teknis, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan edukasi publik. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami manfaat sertifikat elektronik dan tidak mudah percaya dengan informasi hoaks.
Bagi warga yang masih ragu, pemerintah menegaskan bahwa sertifikat kertas tetap sah. Namun, lambat laun, banyak yang akan memilih beralih karena sertifikat elektronik lebih aman, praktis, dan efisien.
“Sekarang sudah banyak contoh, seperti saham, tabungan, hingga deposito. Semuanya beralih ke digital. Sertifikat tanah juga harus ikut,” ujar Firgo.
Dengan penerapan sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tapi juga kepastian hukum yang lebih kuat. Data yang terintegrasi membuat proses pengecekan lebih cepat dan akurat, sehingga mengurangi potensi sengketa.
Pada akhirnya, prosedur mendapatkan sertifikat elektronik bukanlah hal yang rumit. Yang dibutuhkan hanyalah kesadaran dan kesiapan masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi baru.
Kementerian ATR/BPN pun menargetkan, pada akhir tahun, seluruh kantor pertanahan di Indonesia sudah mampu melayani penerbitan sertifikat elektronik. Meski begitu, tidak ada kewajiban untuk langsung beralih. Semua bergantung pada keinginan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat kini punya pilihan. Tetap dengan sertifikat kertas yang rawan rusak, atau beralih ke sertifikat elektronik yang lebih modern. Yang jelas, prosedurnya mudah, aman, dan tidak berbelit-belit.
Editor : Anggi Septian A.P.