BLITAR – Sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN resmi diluncurkan sebagai bagian dari transformasi digital layanan agraria. Meski banyak manfaat ditawarkan, penerapan program ini juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama di daerah pedalaman yang belum terjangkau internet.
Sertifikat elektronik Kementerian ATR/BPN diyakini lebih aman, praktis, dan efisien dibandingkan sertifikat kertas. Namun, sebagian masyarakat khawatir lantaran akses internet di wilayah mereka masih terbatas. Padahal, sertifikat digital dikirim melalui email dan membutuhkan jaringan untuk bisa diakses.
Menanggapi hal ini, Kapusdatin Kementerian ATR/BPN, Firgo, menjelaskan bahwa keterbatasan internet bukanlah penghalang utama. Sertifikat elektronik tetap dapat disimpan dalam berbagai media offline seperti USB, kartu memori, atau perangkat penyimpanan lainnya. Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa membawa dokumen tanpa khawatir kehilangan akses.
“Walaupun di pedalaman tidak ada sinyal, sertifikat elektronik tetap aman. Begitu ada akses internet, dokumen bisa dibuka kembali,” ungkap Firgo dalam podcast ATR/BPN.
Ia menambahkan, sertifikat digital yang sudah diunduh tidak akan hilang meski sementara tidak ada jaringan. Pemilik tanah bisa menyimpannya di perangkat pribadi, sehingga dokumen tetap terjaga.
Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa literasi digital masyarakat Indonesia belum merata. Ada sebagian warga, terutama di daerah pedesaan, yang belum terbiasa menggunakan email atau perangkat elektronik. Untuk itu, program ini dijalankan bertahap agar masyarakat bisa beradaptasi perlahan.
Awalnya, penerapan sertifikat elektronik dilakukan di kantor pertanahan tertentu sebagai pilot project. Setelah itu, cakupan diperluas ke instansi pemerintah dan perusahaan, lalu ke masyarakat umum. Strategi bertahap ini dipilih agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan warga yang belum terbiasa dengan teknologi.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kebutuhan edukasi publik. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa sertifikat elektronik bukanlah sesuatu yang rumit, justru lebih aman dibanding sertifikat kertas.
Menurut Firgo, tantangan terbesar ada pada penerimaan masyarakat. Sebagian warga masih nyaman dengan sertifikat kertas karena bisa dipegang secara fisik. Padahal, dokumen fisik rentan terhadap kerusakan seperti banjir, rayap, atau kebakaran.
Selain itu, ada pula isu hoaks yang menyebut pegawai BPN akan datang menarik sertifikat kertas secara paksa. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Pergantian dokumen bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Bagi masyarakat yang ingin beralih, ada tiga cara untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, saat mengurus sertifikat baru, dokumen otomatis diterbitkan dalam bentuk digital. Kedua, melalui transaksi jual beli tanah atau pengajuan kredit dengan agunan tanah. Ketiga, pemegang sertifikat lama bisa datang langsung ke kantor BPN untuk menukarkannya secara sukarela.
Dengan cara ini, program sertifikat elektronik diharapkan bisa berjalan tanpa hambatan besar, meski masih ada keterbatasan infrastruktur di beberapa wilayah.
Di sisi lain, pemerintah juga melihat sisi positif. Keterbatasan internet bukan berarti menghalangi kemajuan. Banyak masyarakat kini semakin terbiasa dengan layanan digital, terutama sejak pandemi. Bahkan di pedesaan, penggunaan ponsel pintar mulai meningkat, membuka jalan bagi transformasi layanan publik.
Firgo optimis, seiring waktu, masyarakat pedalaman pun akan melihat manfaat besar dari sertifikat elektronik. Mereka tidak perlu khawatir kehilangan dokumen atau terlibat dalam sengketa akibat duplikasi sertifikat. Semua data tersimpan aman dalam sistem digital nasional.
Kementerian ATR/BPN menargetkan pada akhir tahun seluruh kantor pertanahan sudah siap melayani penerbitan sertifikat elektronik. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua masyarakat diwajibkan langsung beralih. Proses transisi akan berjalan sesuai kesiapan masing-masing wilayah.
“Ini ibarat bola salju. Mula-mula kecil, lama-lama akan membesar. Masyarakat yang sudah merasakan manfaatnya pasti akan mendorong yang lain ikut beralih,” kata Firgo.
Dengan segala tantangannya, sertifikat elektronik tetap dianggap sebagai langkah penting menuju digitalisasi agraria. Program ini membuka jalan bagi layanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan transparan, sekaligus mendukung daya saing bangsa.