Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Si Kaya Kuasai Hektaran, Si Miskin Bertahan di Lahan Sempit: Fakta Ketimpangan Tanah Terbongkar

Findika Pratama • Senin, 8 September 2025 | 17:30 WIB
Si Kaya Kuasai Hektaran, Si Miskin Bertahan di Lahan Sempit: Fakta Ketimpangan Tanah Terbongkar
Si Kaya Kuasai Hektaran, Si Miskin Bertahan di Lahan Sempit: Fakta Ketimpangan Tanah Terbongkar

BLITAR – Reforma agraria kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan masih adanya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Program ini hadir untuk menata ulang struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Reforma agraria diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Realitanya, tanah di Indonesia masih dikuasai segelintir orang. Si kaya punya lahan ratusan hektar, sementara si miskin hanya bertahan di sebidang kecil,” ujar Hendra Budi Paningrat, pegawai ATR/BPN dalam catatan harian yang ia unggah di kanal YouTube.

Ketimpangan ini mendorong pemerintah untuk melaksanakan redistribusi tanah melalui objek tanah negara maupun lahan yang ditinggalkan. Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan sekaligus menciptakan keadilan sosial.

Objek reforma agraria (TORA) bisa berupa tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang, tanah negara terlantar, hingga tanah bekas tambang. Bahkan, tanah timbul akibat fenomena alam juga dapat masuk dalam program ini.

Subjek penerima TORA sangat beragam. Mulai dari petani gurem yang hanya memiliki 0,25 hektar, buruh tani, nelayan kecil, hingga guru honorer. Mereka berhak mendapatkan akses atas tanah demi keberlangsungan hidup.

“Reforma agraria bukan sekadar program gaya-gayaan. Ini kebutuhan mendesak untuk mengatasi ketidakadilan yang sudah lama terjadi,” tegas Hendra.

Selain redistribusi, ada pula program legalisasi aset. Tanah yang sudah dimiliki masyarakat tetapi belum bersertifikat akan dilegalkan sehingga memberi kepastian hukum.

Reforma agraria juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru. Dengan lahan yang sah dan terkelola, masyarakat bisa mengembangkan usaha pertanian, perikanan, atau sektor lain berbasis tanah.

Lebih jauh, reforma agraria memberi akses tambahan berupa permodalan, pemasaran, hingga pendampingan usaha. Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga bisa dijadikan modal produktif.

Program ini tidak hanya soal membagi tanah. Penataan akses yang dilakukan pemerintah juga penting untuk memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi pemilik baru.

Dalam praktiknya, pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi ujung tombak koordinasi di lapangan.

Meskipun begitu, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi tantangan. Sengketa tanah dan tumpang tindih tata ruang kerap menjadi penghambat. Namun pemerintah menegaskan komitmennya tetap kuat.

“Tanah adalah karunia Tuhan untuk seluruh rakyat. Tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Reforma agraria hadir agar semua mendapatkan keadilan,” kata Hendra menutup pesannya.

Ketimpangan tanah memang bukan persoalan baru. Namun melalui reforma agraria, pemerintah ingin membuka jalan agar pengelolaan tanah di Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Masyarakat berharap, program ini tidak sekadar wacana di atas kertas. Dengan redistribusi dan legalisasi aset yang berjalan konsisten, jurang antara si kaya dan si miskin bisa sedikit demi sedikit dipersempit.

Reforma agraria bukan hanya solusi agraria, melainkan juga upaya mengurangi kemiskinan dan memperkuat kedaulatan pangan. Sebab tanpa akses terhadap tanah, mustahil rakyat bisa mandiri secara ekonomi.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Ketimpangan Tanah #reforma agraria #ATR/BPN