Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Disangka, Tanah Bekas Tambang hingga Tanah Timbul Bisa Dibagikan Lewat Reforma Agraria

Findika Pratama • Senin, 8 September 2025 | 18:30 WIB
Tak Disangka, Tanah Bekas Tambang hingga Tanah Timbul Bisa Dibagikan Lewat Reforma Agraria
Tak Disangka, Tanah Bekas Tambang hingga Tanah Timbul Bisa Dibagikan Lewat Reforma Agraria

BLITAR – Reforma agraria ternyata tidak hanya menyasar tanah pertanian biasa.

Fakta menarik terungkap, objek reforma agraria juga bisa berasal dari tanah bekas tambang dan tanah timbul akibat fenomena alam.

“Banyak yang belum tahu, tanah bekas tambang maupun tanah timbul bisa masuk dalam objek reforma agraria. Ini diatur jelas dalam Perpres 86 Tahun 2018,” kata Hendra Budi Paningrat, pegawai ATR/BPN.

Reforma agraria adalah program penataan ulang struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil.

Dasar hukum program ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Tujuan utamanya adalah mengurangi ketimpangan tanah, menangani sengketa, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria.

Objek tanah reforma agraria (TORA) sangat beragam. Selain tanah bekas HGU, tanah terlantar, dan tanah negara, ada kategori unik yang jarang diketahui publik.

Tanah bekas tambang, selama memenuhi ketentuan, bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat.

Sementara tanah timbul, yaitu lahan baru yang muncul akibat proses alam seperti sedimentasi, juga dapat dijadikan sumber TORA.

“Tanah timbul ini fenomena alam. Jika memenuhi persyaratan, bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Hendra.

Keberadaan objek unik ini memperluas cakupan reforma agraria.

Masyarakat yang selama ini tidak memiliki lahan berpeluang mendapatkan tanah dari sumber-sumber tak terduga.

Baca Juga: Material Lokal Jadi Kekuatan Rumah Rimbun Cirebon Karya Studio Nadi

Tidak hanya tanah pertanian, objek TORA juga mencakup lahan non-pertanian.

Redistribusi tanah bisa digunakan untuk usaha kecil, hunian, hingga pengembangan usaha berbasis komunitas.

Program ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memaksimalkan semua potensi tanah di Indonesia.

Setiap bidang tanah, baik yang berasal dari konflik, bekas tambang, maupun fenomena alam, bisa kembali memberi manfaat untuk rakyat.

“Reforma agraria memastikan tanah tidak hanya menjadi beban, tapi sumber kesejahteraan,” tambah Hendra.

Meski demikian, penggunaan tanah hasil redistribusi tetap diatur ketat.

Pemanfaatannya harus sesuai dengan kemampuan tanah, rencana tata ruang, dan kebutuhan masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, tanah bekas tambang bisa diubah menjadi lahan produktif.

Begitu pula tanah timbul yang sering tidak terdata, kini dapat menjadi modal ekonomi baru bagi warga sekitar.

Program ini diharapkan bukan hanya menambah kepemilikan tanah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru.

Dengan legalitas yang jelas, masyarakat bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha berbasis tanah.

Bagi banyak warga, kepastian ini menjadi angin segar.

Reforma agraria bukan hanya membagikan tanah, tetapi juga mengubah wajah tanah-tanah unik agar lebih bermanfaat.

Editor : Anggi Septian A.P.
#tanah bekas tambang #reforma agraria #tanah timbul