BLITAR - Pemerintah menegaskan tidak ada penarikan sertifikat tanah fisik dari masyarakat.
Warga diminta proaktif mendaftarkan tanah mereka agar bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, saat meluncurkan program e-sertifikat pada 2021. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
“BPN tidak akan menarik sertifikat dari masyarakat. Yang harus proaktif melakukan permohonan adalah pemilik tanah,” tegas Sofyan Djalil.
Baca Juga: 11 Skill Wajib Dikuasai untuk Maksimalkan Produktivitas Work from Home di Era Digital
Latar Belakang Program
Pemerintah memperkenalkan sertifikat tanah elektronik sejak Januari 2021.
Program ini lahir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang pertanahan, mulai dari data yang tidak akurat, sengketa lahan, hingga maraknya mafia tanah.
Menurut Kementerian ATR/BPN, ada lima alasan utama transformasi ini.
Pertama, memperbarui data tanah di seluruh Indonesia, termasuk hibah, warisan, hingga jual beli.
Kedua, menjamin validitas data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah menggunakan teknologi kriptografi dari BSSN.
Selain itu, e-sertifikat dianggap lebih aman karena tersimpan dalam basis data nasional, mampu mengurangi mafia tanah, serta memudahkan akses bagi masyarakat. Pemilik tanah nantinya bisa membuka sertifikat melalui ponsel pintar kapan saja.
Baca Juga: Janji Leluhur di Gunung Pegat, Warga Blitar Yakin Arwah Masih Menjaga Hingga Kini
Prosedur Pendaftaran
Ada dua mekanisme pendaftaran.
Pertama, untuk tanah yang belum pernah didaftarkan, masyarakat harus mengajukan dokumen elektronik, melakukan pembuktian hak, hingga memperoleh sertifikat yang langsung tersimpan dalam sistem ATR/BPN.
Kedua, bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik, pemilik bisa mengganti ke sertifikat elektronik dengan melakukan pemeliharaan data. Proses ini meliputi validasi data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis.
Namun, penting dicatat bahwa proses ini tidak dilakukan secara otomatis oleh pemerintah.
Masyarakat harus datang langsung ke kantor ATR/BPN.
Klarifikasi Pemerintah
Kekhawatiran masyarakat mengenai penarikan sertifikat fisik dibantah tegas pemerintah.
Untuk sementara, proses konversi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur di daerah.
“Sekali lagi, kami tegaskan BPN tidak menarik sertifikat fisik. Masyarakat harus datang sendiri untuk mendaftarkan konversi ke e-sertifikat,” ujar Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya.
Pernyataan ini penting agar warga tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku dari BPN dan mencoba mengambil sertifikat fisik.
Baca Juga: “Gunung Ora Bakal Lali”, Pesan Mistis Mbah Suro Soal Kutukan Gunung Pegat
Keunggulan e-Sertifikat
Ada sejumlah keunggulan yang ditawarkan sertifikat tanah elektronik.
Pertama, sertifikat dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Kedua, e-sertifikat memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berlaku sebagai single ID untuk semua kegiatan pertanahan.
Selain itu, e-sertifikat lebih efisien, memiliki perlindungan hukum lebih kuat, dan mampu menekan sengketa lahan.
Proses birokrasi pun dipangkas, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya tinggi serta prosedur berbelit.
Keunggulan lain yang disorot adalah meningkatnya nilai registering property dalam indikator kemudahan berusaha (ease of doing business).
Hal ini diyakini dapat memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Contoh Bentuk Sertifikat
E-sertifikat dilengkapi dengan logo Kementerian ATR/BPN, identitas pemilik, data bidang tanah, serta hak ruang yang melekat.
Di dalamnya terdapat QR Code yang berfungsi memverifikasi keaslian dokumen.
Pemilik juga wajib menandatangani sertifikat tersebut sebagai bentuk legalitas.
Dengan sistem ini, pemalsuan sertifikat bisa diminimalkan.
Baca Juga: Keris Jenderal Sudirman hingga Pusaka Majapahit Tersimpan Rapi di Blitar, Lokasinya Bikin Kaget!
Catatan Penting
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan.
Tidak ada petugas ATR/BPN yang datang ke rumah untuk mengambil sertifikat fisik.
Apabila ada pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat elektronik secara instan dengan imbalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.
Transformasi digital ini masih berlangsung secara bertahap.
Ke depan, sertifikat tanah elektronik diharapkan menjadi standar baru, menggantikan sertifikat fisik yang rawan hilang, rusak, atau dipalsukan.
Dengan e-sertifikat, masyarakat bisa merasa lebih aman sekaligus lebih mudah dalam mengurus tanah.
Editor : Anggi Septian A.P.