Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

E-Sertifikat Bikin Mafia Tanah Gigit Jari, Sengketa Bisa Tamat!

Axsha Zazhika • Selasa, 9 September 2025 | 19:00 WIB

 

 

E-Sertifikat Bikin Mafia Tanah Gigit Jari, Sengketa Bisa Tamat!
E-Sertifikat Bikin Mafia Tanah Gigit Jari, Sengketa Bisa Tamat!

BLITAR — Pemerintah meluncurkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat untuk menekan praktik mafia tanah.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak Januari 2021.

E-sertifikat diproyeksikan sebagai solusi modern yang mampu memperbarui data pertanahan sekaligus melindungi hak pemilik tanah.
Selain memudahkan akses dokumen, sistem ini diyakini dapat memangkas peluang manipulasi yang kerap menjadi celah mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memperkuat perlindungan hukum.
“Dengan e-sertifikat, data tanah tercatat jelas, transparan, dan sulit dipalsukan. Mafia tanah tidak akan mudah bergerak lagi,” kata Sofyan.

Latar Belakang Transformasi

Masalah pertanahan masih menjadi salah satu sumber sengketa terbesar di Indonesia.
Mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan birokrasi.

Program sertifikat tanah elektronik lahir sebagai jawaban atas masalah tersebut.
Setidaknya ada lima alasan pemerintah menerapkan transformasi ini, salah satunya untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal di bidang pertanahan.

Dengan sistem digital, data pemilik hak, data fisik, hingga data yuridis tersimpan dalam basis data nasional milik ATR/BPN.
Teknologi kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga diterapkan untuk menjaga keaslian dokumen.

Baca Juga: ⁠Kasus Anak Terlibat Anarkisme, Pemkot Blitar Siapkan 3 Psikolog Dampingi Anak-Anak

Prosedur Pendaftaran

Masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara elektronik baik untuk tanah baru maupun konversi dari sertifikat fisik.
Untuk tanah yang belum pernah didaftarkan, proses dimulai dengan pengumpulan dokumen digital, pembuktian hak, hingga penerbitan e-sertifikat.

Sementara bagi pemilik sertifikat fisik, pendaftaran dilakukan melalui layanan pemeliharaan data di kantor ATR/BPN.
Setelah validasi data, dokumen fisik resmi diganti dengan e-sertifikat yang tersimpan aman dalam sistem elektronik.

Namun, pemerintah menekankan bahwa masyarakat harus proaktif mengurus sendiri ke kantor ATR/BPN.
Tidak ada petugas yang datang ke rumah untuk menarik sertifikat fisik.

Baca Juga: 11 Skill Wajib Dikuasai untuk Maksimalkan Produktivitas Work from Home di Era Digital

Klarifikasi Pemerintah

Banyak isu beredar bahwa sertifikat fisik akan otomatis ditarik pemerintah.
Kabar tersebut dibantah tegas oleh ATR/BPN.

“Tidak benar kalau BPN akan mengambil sertifikat fisik masyarakat. Pemilik tanah sendiri yang harus mengajukan permohonan konversi,” ujar Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak yang mengaku dari BPN lalu menawarkan jasa pengambilan sertifikat.
Modus penipuan semacam ini rawan terjadi di tengah transisi digital.

Baca Juga: Janji Leluhur di Gunung Pegat, Warga Blitar Yakin Arwah Masih Menjaga Hingga Kini

Keunggulan e-Sertifikat

Selain menekan mafia tanah, e-sertifikat juga membawa banyak manfaat lain.
Dokumen dapat diakses melalui ponsel pintar kapan pun dan di mana pun.

E-sertifikat juga memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berfungsi sebagai single ID untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Dengan sistem ini, peluang sengketa lahan bisa berkurang drastis karena semua data lebih jelas dan terintegrasi.

Program ini juga meminimalkan biaya birokrasi yang selama ini menjadi beban masyarakat.
Proses jual-beli, hibah, hingga warisan tanah pun bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Misteri Kutukan Gunung Pegat, Dara Hilang Usai Ritual di Puncak

Dampak pada Sengketa Tanah

Sengketa tanah yang masih berjalan di pengadilan tidak bisa langsung dialihkan ke e-sertifikat.
Namun, untuk tanah yang statusnya jelas, sistem baru ini diyakini mampu mengurangi kasus baru di masa mendatang.

“Dengan e-sertifikat, tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak yang mencoba menggandakan atau memalsukan dokumen tanah.
Ke depan, sengketa bisa ditekan secara signifikan,” ujar Sofyan.

Catatan Penting

Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital pertanahan ini dilakukan bertahap sesuai kesiapan infrastruktur di daerah.
Masyarakat diharapkan aktif menjaga dokumen fisik sambil segera mendaftarkan diri ke sistem baru.

Langkah ini bukan hanya memudahkan pemilik tanah, tetapi juga memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Dengan data tanah yang lebih aman dan transparan, kepercayaan dunia usaha pun semakin meningkat.

Pada akhirnya, e-sertifikat bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan tameng hukum yang bisa melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #sertifikat tanah #sengketa lahan #mafia tanah