Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Perlu Lagi Bawa Map Tebal, Sertifikat Tanah Kini Bisa di HP!

Axsha Zazhika • Selasa, 9 September 2025 | 18:30 WIB

 

 

 

 

Tak Perlu Lagi Bawa Map Tebal, Sertifikat Tanah Kini Bisa di HP!
Tak Perlu Lagi Bawa Map Tebal, Sertifikat Tanah Kini Bisa di HP!

BLITAR — Sertifikat tanah kini tidak lagi harus disimpan dalam map tebal atau brankas rumah.
Mulai 2021, pemerintah meluncurkan e-sertifikat tanah yang dapat diakses kapan saja hanya melalui ponsel pintar.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Dengan sistem baru ini, masyarakat bisa mendaftarkan tanah secara digital sekaligus mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan program ini merupakan lompatan besar.
“E-sertifikat memberi kepastian hukum dan kemudahan akses. Masyarakat tak perlu repot lagi membawa berkas fisik,” ujarnya.

 

Pemerintah memiliki sejumlah alasan menerapkan e-sertifikat tanah.
Pertama, untuk memperbarui data pertanahan secara nasional, mulai dari tanah hibah, wakaf, jual-beli, hingga warisan.

Kedua, data kepemilikan menjadi lebih valid karena dilindungi teknologi kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketiga, semua data tersimpan aman dalam basis data Kementerian ATR/BPN sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, e-sertifikat diharapkan mampu menekan praktik mafia tanah yang masih marak di daerah.
“Dengan sistem digital, mafia tanah akan kesulitan memanipulasi data,” tambah Sofyan.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali, prosedurnya dilakukan secara elektronik.
Tahapannya dimulai dari pengumpulan dokumen digital, pembuktian hak, pembukuan data, hingga penerbitan e-sertifikat.

Dokumen yang diproses mencakup ukuran bidang tanah, batas ruang, hingga identitas pemilik.
Setelah divalidasi, data akan tersimpan dalam sistem elektronik dan pemilik resmi mendapat e-sertifikat.

Bagaimana dengan tanah yang sudah punya sertifikat fisik?
Masyarakat bisa mengajukan permohonan pemeliharaan data ke kantor ATR/BPN.

Proses ini meliputi validasi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Jika sesuai, sertifikat fisik diganti dengan e-sertifikat tanpa harus menyerahkan dokumen ke pihak lain.

Kabiro Humas ATR/BPN, Yulia Jaya, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik sertifikat fisik secara sepihak.
“Pemilik tanah sendiri yang harus proaktif mengajukan konversi. Jangan percaya jika ada oknum yang datang menawarkan jasa penarikan sertifikat,” tegasnya.

Selain bisa diakses lewat ponsel, e-sertifikat memiliki keunggulan lain.
Dokumen dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai single ID untuk semua kegiatan pendaftaran tanah.

E-sertifikat juga meminimalkan birokrasi yang selama ini memakan banyak waktu dan biaya.
Proses jual-beli, hibah, atau warisan tanah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Keunggulan lainnya adalah kepastian hukum.
E-sertifikat memudahkan verifikasi data sehingga sengketa tanah bisa ditekan secara signifikan.

Meski begitu, tidak semua sertifikat fisik dapat langsung dialihkan.
Konversi saat ini berlaku untuk tiga jenis: sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, serta hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Tanah yang masih dalam sengketa tidak bisa didaftarkan ke sistem elektronik.
Pemerintah memilih transisi bertahap sesuai kesiapan infrastruktur di tiap daerah.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan.
Oknum bisa saja mengaku petugas lalu menawarkan jasa penarikan sertifikat fisik.

“Sekali lagi, BPN tidak akan mengambil sertifikat fisik dari rumah warga.
Hanya pemilik tanah yang boleh mengurus konversi,” kata Yulia.

Baca Juga: Owner Kafe Blitar Akui Pernah Salahkan Tuhan: ‘Lebih Baik Mujanya Setan’

Masyarakat disarankan tetap menyimpan dokumen fisik sambil mempersiapkan diri untuk transisi digital.
Langkah ini tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga melindungi hak tanah dari potensi sengketa di masa depan.

Dengan e-sertifikat, membawa map tebal berisi dokumen tanah tinggal kenangan.
Cukup dengan ponsel pintar, semua informasi sudah ada dalam genggaman.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #sertifikat tanah #Sertifikat Elektronik