Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bikin Takjub, Cuma Pakai QR Code Tanah Bisa Dicek Keasliannya!

Axsha Zazhika • Selasa, 9 September 2025 | 18:00 WIB

 

 

 

 

Bikin Takjub, Cuma Pakai QR Code Tanah Bisa Dicek Keasliannya!
Bikin Takjub, Cuma Pakai QR Code Tanah Bisa Dicek Keasliannya!

BLITAR — Pemerintah kini menghadirkan terobosan baru di bidang pertanahan. Sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat resmi dilengkapi teknologi QR code sehingga keasliannya bisa dicek hanya dengan ponsel.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Masyarakat dapat mengurus pendaftaran tanah secara digital sekaligus mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan, teknologi yang dipakai bukan sekadar digitalisasi biasa.
“E-sertifikat dirancang menggunakan kriptografi yang aman, ditambah QR code sebagai tanda autentik.
Masyarakat bisa memverifikasi dokumen langsung dari perangkat mereka,” ujarnya.

Data Pertanahan Lebih Aman

Penerapan QR code dalam e-sertifikat tanah memberi banyak manfaat.
Pertama, semua data pemilik, data fisik, dan data yuridis tersimpan dalam basis data Kementerian ATR/BPN yang sulit dipalsukan.

Kedua, QR code memungkinkan masyarakat maupun petugas mengecek keaslian dokumen dalam hitungan detik.
Hal ini sekaligus menutup celah pemalsuan yang selama ini kerap dimanfaatkan mafia tanah.

Selain itu, penggunaan kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan data terlindungi dengan enkripsi berlapis.
Dengan begitu, keabsahan dokumen tanah makin terjaga.

Baca Juga: Kolam Ikan Bisa Atasi Banjir dan Suburkan Tanah, Breeder Blitar Punya Rahasianya!

Cara Kerja QR Code pada Sertifikat Tanah

Setiap e-sertifikat memiliki dua QR code berbeda.
QR code pertama untuk menandai dokumen resmi sertifikat elektronik, sedangkan QR code kedua berfungsi sebagai identifikasi bidang tanah.

Dengan memindai QR code, masyarakat bisa mengetahui informasi detail mulai dari luas lahan, lokasi, hingga hak ruang yang tercatat.
“QR code ini ibarat pintu masuk ke database resmi ATR/BPN.
Tidak bisa dipalsukan karena terhubung langsung ke server pemerintah,” jelas Sofyan.

Prosedur Daftar dan Konversi

Bagi tanah yang belum pernah terdaftar, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara elektronik.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen digital, lalu melalui proses pembuktian hak hingga penerbitan e-sertifikat.

Sementara untuk tanah yang sudah punya sertifikat fisik, pemilik bisa mengajukan konversi.
Caranya dengan datang ke kantor ATR/BPN, mengajukan permohonan pemeliharaan data, dan melakukan validasi kepemilikan.

Kabiro Humas ATR/BPN, Yulia Jaya, menegaskan bahwa masyarakat harus aktif.
“BPN tidak akan menarik sertifikat fisik dari rumah warga.
Pemilik tanah sendiri yang harus mengurus konversi,” tegasnya.

Keunggulan yang Ditawarkan

Selain memudahkan verifikasi, e-sertifikat tanah dengan QR code memberi keuntungan lain.
Dokumen dapat diakses kapan saja dan di mana saja lewat ponsel pintar.

Pemilik tidak lagi khawatir kehilangan berkas fisik.
Jika dibutuhkan, dokumen bisa dicetak kembali kapan pun tanpa mengurangi keasliannya.

Fitur ini juga mengurangi biaya birokrasi yang selama ini membebani masyarakat.
Transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.

Tidak Semua Bisa Dikonversi

Meski begitu, tidak semua sertifikat fisik dapat langsung diubah ke elektronik.
Saat ini, kebijakan baru berlaku untuk sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, serta hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan PBB-P2, BPKAD Kota Blitar Gerak Cepat Kirim PJP Pintu ke Pintu Rumah Warga

Tanah yang masih disengketakan tidak bisa didaftarkan ke sistem elektronik.
Pemerintah memilih melakukan transisi secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur di daerah.

Imbauan kepada Warga

Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan.
Oknum bisa saja menyamar sebagai petugas dan menawarkan jasa penarikan sertifikat fisik.

“Jangan sampai ada yang tertipu.
Sekali lagi, BPN tidak pernah menarik sertifikat fisik secara langsung,” ujar Yulia.

Masyarakat disarankan tetap menyimpan dokumen fisik sambil menyiapkan diri menghadapi era digital.
Dengan QR code dan kriptografi, e-sertifikat menjadi dokumen modern yang lebih aman sekaligus mudah diakses.

Bagi generasi melek teknologi, cara cek keaslian sertifikat tanah kini tak kalah canggih dari layanan finansial digital.
Cukup scan QR code, semua informasi sudah ada di genggaman.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #sertifikat tanah #QR kode