Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hemat Biaya dan Bebas Ribet? Ini Fakta di Balik Sertifikat Tanah Elektronik

Axsha Zazhika • Selasa, 9 September 2025 | 17:30 WIB

 

Hemat Biaya dan Bebas Ribet? Ini Fakta di Balik Sertifikat Tanah Elektronik
Hemat Biaya dan Bebas Ribet? Ini Fakta di Balik Sertifikat Tanah Elektronik

BLITAR - Sejak 2021, Kementerian ATR/BPN mulai meluncurkan program sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat. Transformasi ini diklaim akan memotong biaya, menyederhanakan birokrasi, sekaligus meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.

Namun, pertanyaannya: benarkah e-sertifikat mampu menjawab keluhan masyarakat tentang biaya tinggi dan birokrasi berbelit dalam pengurusan tanah?

Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Jalil, menegaskan bahwa e-sertifikat menjadi langkah penting untuk modernisasi layanan publik. “Pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik, begitu juga pemeliharaan data. Dengan begitu, sistem jadi lebih efisien dan transparan,” jelasnya dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2021.

Dasar hukum penerapan e-sertifikat tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi payung untuk mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi bentuk digital.

Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya, menambahkan bahwa e-sertifikat dirancang untuk menjawab sejumlah persoalan klasik. Mulai dari pembaruan data pertanahan, pencegahan mafia tanah, hingga memberikan akses cepat bagi pemilik tanah.

“Pemilik sertifikat bisa mengakses dokumennya kapan pun dan di mana pun, bahkan hanya dengan ponsel pintar,” ujarnya.

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah klaim penghematan biaya. Proses pendaftaran, pemeliharaan, hingga penerbitan sertifikat yang biasanya memerlukan banyak dokumen fisik kini bisa dipangkas.

Dengan sistem digital, biaya transportasi, legalisasi berulang, hingga birokrasi panjang dapat diminimalkan. Tak hanya itu, waktu yang biasanya habis di meja pelayanan juga lebih singkat.

Menurut penjelasan dalam sosialisasi Metro TV News, penerapan e-sertifikat berpotensi menekan biaya transaksi pertanahan. Sistem digital juga diharapkan mampu mengurangi praktik pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses manual.

Selain efisiensi, keamanan data juga menjadi alasan kuat. E-sertifikat menggunakan teknologi kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan cara ini, data fisik, data yuridis, serta hak kepemilikan tanah dapat terjaga dari manipulasi.

Tak hanya itu, setiap e-sertifikat dilengkapi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan QR code unik yang dapat diverifikasi secara cepat. Hal ini meminimalkan risiko pemalsuan dokumen yang sering merugikan masyarakat.

Meski terdengar praktis, masyarakat tetap harus aktif dalam mengurus konversi sertifikat fisik ke bentuk digital.

Prosesnya dimulai dari permohonan layanan pemeliharaan data di kantor ATR/BPN. Setelah itu, data pemilik akan diverifikasi, baik secara fisik maupun yuridis. Jika sesuai, sertifikat elektronik resmi diterbitkan dan tersimpan dalam sistem BPN.

Penting dicatat, sertifikat fisik lama tidak serta-merta ditarik pemerintah. Masyarakat harus proaktif mengajukan permohonan sesuai kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah.

Meski membawa banyak keunggulan, penerapan e-sertifikat belum bebas tantangan. Infrastruktur digital di seluruh daerah belum merata, dan masih ada masyarakat yang gagap teknologi.

Namun, Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa transformasi ini akan memberi manfaat jangka panjang. Selain memudahkan masyarakat, e-sertifikat juga meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia di mata dunia.

Program ini diharapkan mampu mempercepat investasi, memperlancar jual-beli tanah, serta memangkas celah birokrasi yang selama ini dikeluhkan.

Bagi masyarakat, kehadiran e-sertifikat bisa menjadi jawaban atas kebutuhan dokumen yang praktis, aman, dan hemat biaya. Namun, kesuksesan program ini tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyediakan sistem yang andal dan akses yang merata di seluruh Indonesia.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Kementrian ATR/BPN #birokrasi #kantah kabupaten blitar #sertifikat tanah