BLITAR-Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 September 2025 mulai dicairkan. Namun di balik pencairan itu, muncul aturan baru yang membuat penerima harus waspada.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, penerima PKH bisa langsung dicoret dari daftar bila terdeteksi melakukan aktivitas judi online.
“Sekarang banyak faktor exclude atau pencoretan penerima bansos. Salah satunya jika KPM ketahuan bertransaksi judi online,” ungkap narasumber kanal YouTube Diari Bansos dalam siarannya.
Baca Juga: Diterpa Isu Pengadaaan Buku Ilegal, Begini Respon Dispendik Kabupaten Blitar
Pernyataan itu sontak menimbulkan perhatian publik. Judi online sendiri sedang marak dibicarakan karena merugikan banyak masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Kemensos menyebut, bansos diberikan untuk membantu keluarga prasejahtera, bukan untuk mendukung gaya hidup konsumtif apalagi praktik perjudian. Jika penerima terbukti menyalahgunakan bantuan, statusnya bisa langsung dicabut.
Selain judi online, ada sejumlah alasan lain yang membuat KPM bisa terkena exclude. Misalnya karena tingkat kesejahteraan keluarga meningkat, saldo rekening melebihi Rp5 juta, atau perubahan status pekerjaan yang membuat penerima tidak lagi berhak.
Baca Juga: “Beberapa PTN Bisa Tolak Pelamar KIP Kuliah Meski Layak, Ini Alasannya”
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan bansos tepat sasaran. “Tujuan bansos adalah meringankan beban hidup. Jadi wajar kalau penerima yang kedapatan tidak layak langsung dikeluarkan,” tambah narasumber.
Kabar pencoretan akibat judi online ini membuat sebagian KPM resah. Mereka khawatir jika ada anggota keluarga yang tanpa sepengetahuan mereka menggunakan rekening untuk transaksi mencurigakan.
Di Blitar, sejumlah penerima mengaku baru tahu soal aturan ini. “Kami harus hati-hati. Jangan sampai karena ada keluarga yang coba-coba judi online, bantuan malah hilang semua,” ujar Sulastri, warga Sananwetan.
Baca Juga: Cuma 30 Menit! Resep Soto Ayam Rumahan Ini Bikin Keluarga Ketagihan
Menurut Kemensos, sistem perbankan kini terhubung dengan pengawasan transaksi digital. Jika ditemukan adanya pola transaksi mencurigakan seperti setor dan tarik dana ke akun judi online, penerima bisa langsung masuk daftar evaluasi.
Selain sebagai bentuk sanksi, aturan ini juga berfungsi sebagai upaya edukasi. Pemerintah berharap penerima bantuan lebih bijak menggunakan dana PKH maupun BPNT, misalnya untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau modal usaha kecil.
“Sudah saatnya KPM berdaya, bukan sekadar bergantung pada bansos. Bantuan ini bisa jadi modal awal agar keluarga mandiri secara ekonomi,” tegas narasumber.
Baca Juga: Cuma Modal Murah, Masak Soto Ayam Bisa Jadi Menu Lengkap Seharian!
Di sisi lain, aturan ini menuai pro dan kontra. Sebagian mendukung karena bisa mencegah penyalahgunaan bansos. Namun ada juga yang menilai perlu mekanisme lebih jelas agar tidak terjadi salah pencoretan.
Kemensos memastikan, setiap keputusan exclude akan melalui proses verifikasi. Pendamping sosial desa juga dilibatkan untuk memastikan data yang dipakai akurat.
Selain isu exclude, pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tetap berjalan secara bertahap di empat bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. KPM yang datanya sudah valid akan lebih dulu menerima bantuan, sementara sisanya menyusul kemudian.
Baca Juga: Resep Soto Ayam Ceker Ini Lagi Viral, Kuah Segar Gurih Bikin Ketagihan!
Meski banyak penerima sudah senang karena saldo masuk, sebagian lain masih menunggu. Kondisi ini menambah keresahan, apalagi dengan ancaman baru pencoretan akibat judi online.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi hoaks. Jika ada keraguan soal status bantuan, KPM bisa langsung menanyakan ke pendamping sosial atau operator desa.
Dengan kebijakan ketat ini, pemerintah berharap penerima PKH dan BPNT bisa lebih bertanggung jawab. Bansos tidak lagi dianggap sebagai “uang gratis”, melainkan bantuan sementara untuk membangun kemandirian keluarga.
Editor : Anggi Septian A.P.