BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah di Indonesia sudah hampir mencapai target nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Menurut Nusron, hingga September 2025, sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan. Jumlah ini setara dengan 98 persen dari target nasional sebanyak 126 juta bidang. Capaian ini menjadi bukti nyata upaya percepatan pendaftaran tanah yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Sampai saat ini, kami telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98 persen dari target 126 juta bidang tanah,” jelas Nusron.
Capaian Sertifikasi Tanah
Selain bidang tanah terdaftar, Kementerian ATR/BPN juga mencatat progres signifikan pada sertifikasi tanah. Data hingga 4 September 2025 menunjukkan, sudah ada 96,9 juta bidang tanah yang bersertifikat, atau setara dengan 77 persen dari total target.
Rinciannya, tanah Hak Milik mendominasi dengan jumlah 88,2 juta bidang. Disusul Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8.000 bidang, dan Hak Wakaf mencapai 276 ribu bidang.
Menurut Nusron, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, mulai dari pusat hingga daerah. Meski begitu, masih terdapat tantangan di lapangan yang perlu segera diatasi.
Fokus pada Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sejak 2024, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di berbagai daerah.
“Percepatan pendaftaran tanah wakaf dimaksudkan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah,” kata Nusron.
Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf yang selama ini rawan sengketa diharapkan dapat lebih terlindungi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan aset keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: 22 Tahun Setia di BPN! Kisah Harrison Mocodompis yang Anggap Kerja Sebagai Ibadah
Tantangan di Lapangan
Meski capaian pendaftaran tanah sudah mendekati target nasional, Nusron mengakui masih banyak kendala teknis di lapangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan data, persoalan administrasi, hingga kasus sengketa pertanahan yang memerlukan penyelesaian secara khusus.
“Kami di Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, serta pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” ujarnya.
Nusron menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar target sertifikasi tanah nasional benar-benar tuntas pada 2025. Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Capaian 98 persen pendaftaran tanah ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kepemilikan sertifikat tanah bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi modal penting dalam mengakses layanan perbankan, usaha, dan peningkatan kesejahteraan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menuntaskan sisa target pendaftaran tanah yang belum tercapai, sekaligus terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan bidang tanah lainnya. Dengan langkah konsisten, pemerintah optimistis program ini akan selesai tepat waktu.
Editor : Anggi Septian A.P.