BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengajak masyarakat adat serta pedagang Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, untuk segera membahas proses sertifikasi tanah pasar tersebut. Langkah ini menjadi syarat utama sebelum pembangunan ulang dilakukan, setelah kebakaran hebat yang melanda pasar pada 26 Agustus 2025 lalu.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat bersama masyarakat hukum adat.
“Yang pasti kita akan bertemu dengan masyarakat atau kaum adat dengan mengedepankan musyawarah mufakat untuk membicarakan proses administrasi sertifikasi tanah Pasar Payakumbuh,” ujar Rezka saat ditemui di Padang, Selasa (9/9/2025).
Syarat Pembangunan Ulang
Rezka menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah merencanakan pembangunan ulang Pasar Payakumbuh pada tahun anggaran 2026 dengan menggunakan dana APBN. Namun, rencana tersebut hanya dapat direalisasikan jika status tanah sudah jelas milik Pemerintah Kota Payakumbuh.
Saat ini, lokasi pasar masih tercatat sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat. Oleh sebab itu, pemindahan kepemilikan menjadi syarat mutlak agar sertifikasi tanah dapat diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kita harus bertemu dulu dengan masyarakat hukum adat untuk memulai proses administrasi. Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan secara transparan kepada masyarakat, terutama pedagang,” tegasnya.
Pemeriksaan Luasan dan Titik Koordinat
Dalam tahapan awal, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan luasan tanah serta titik koordinat yang sebelumnya pernah diserahkan masyarakat adat saat pembangunan Pasar Payakumbuh. Hasil pengecekan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen sertifikasi sebelum diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum.
“Yang pasti kita akan cek dulu mana saja titik koordinat yang dulunya diserahkan masyarakat hukum adat saat pembangunan pasar ini, untuk proses sertifikat di Kementerian ATR/BPN,” tambah Rezka.
Dukungan dari DPR RI
Rencana ini juga mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade. Ia mengaku telah melakukan pertemuan langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum serta Direktur Jenderal Sarana Prasarana Strategis untuk membahas pembangunan ulang pasar.
Menurut Andre, persoalan status tanah harus segera diselesaikan agar proses pembangunan tidak terhambat.
“Sebelum pembangunan Pasar Payakumbuh dilaksanakan, pemerintah bersama masyarakat terutama pedagang harus terlebih dahulu mengurus sertifikat di Kementerian ATR/BPN. Sampai saat ini, tanah pasar tersebut masih tercatat sebagai milik ulayat masyarakat adat,” jelas Andre.
Kepastian Hukum untuk Pedagang
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah Pasar Payakumbuh akan memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun para pedagang. Selain menjadi syarat pembangunan ulang, sertifikasi juga dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan adanya dukungan masyarakat adat dan pedagang, pemerintah optimistis proses administrasi dapat segera diselesaikan. Hal ini menjadi langkah penting agar pembangunan ulang pasar dapat dimulai pada 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Anggi Septian A.P.