Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ganti Sertifikat Hijau Jadi E-Certificate? Ternyata Bisa Ditunggu, Begini Caranya!

Axsha Zazhika • Jumat, 12 September 2025 | 17:30 WIB

 

Ganti Sertifikat Hijau Jadi E-Certificate? Ternyata Bisa Ditunggu, Begini Caranya!
Ganti Sertifikat Hijau Jadi E-Certificate? Ternyata Bisa Ditunggu, Begini Caranya!

BLITAR – Banyak pemilik tanah yang bertanya, apakah sertifikat hijau lama bisa diganti menjadi e-certificate? Jawabannya: bisa. Bahkan, prosesnya cepat dan bisa ditunggu di kantor pertanahan.

Penggantian sertifikat hijau menjadi sertifikat elektronik (e-certificate) dikenal dengan istilah alih media. Proses ini memungkinkan masyarakat menukar sertifikat analog lama berlembar-lembar menjadi sertifikat elektronik satu lembar yang lebih modern dan mudah diverifikasi.

Menurut penjelasan petugas ATR/BPN, masyarakat cukup membawa sertifikat asli ke kantor pertanahan. “Tinggal daftar saja, nanti sertifikat lamanya akan ditarik dan dijadikan arsip, lalu kami cetak sertifikat elektronik baru. Prosesnya tidak lama, bahkan bisa ditunggu,” kata salah satu pejabat ATR/BPN dalam program tanya jawab online Samson.

Keuntungan utama e-certificate adalah data kepemilikan tanah tersimpan aman di database elektronik. Pemilik tanah juga bisa memeriksa keasliannya melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Hal ini meminimalisir risiko sertifikat hilang atau rusak.

Proses alih media sendiri cukup sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen asli sertifikat, identitas diri seperti KTP, dan formulir permohonan yang bisa diisi di kantor BPN. Biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif PNBP resmi, dibayarkan secara cashless melalui bank.

Selain mengganti sertifikat, masyarakat juga bisa sekalian memperbarui data seperti nama pemilik, alamat kelurahan yang berubah karena pemekaran wilayah, atau data lain yang perlu disesuaikan. Semua perubahan ini akan langsung tercatat di sistem elektronik BPN.

Kecepatan layanan ini menjadi daya tarik utama. Tidak seperti penerbitan sertifikat baru yang membutuhkan proses pengumuman dan pengecekan lapangan, alih media hanya memindahkan data dari bentuk fisik ke digital. “Kalau syaratnya lengkap, masyarakat bisa menunggu hingga selesai dan langsung pulang membawa sertifikat baru,” jelas petugas BPN.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan data. Pusdatin ATR/BPN sudah menggunakan teknologi enkripsi dan sistem autentikasi modern. “Jadi kalau ada yang takut data kena hack, kami sudah siapkan proteksi berlapis. Yang penting, pemilik sertifikat menjaga akun dan PIN aplikasinya, seperti menjaga PIN ATM,” tambahnya.

Bagi pemilik tanah yang masih hanya memegang SPPT PBB, disarankan segera mengurus sertifikat ke BPN. Sertifikat adalah satu-satunya bukti sah kepemilikan tanah yang diakui secara hukum.

Dengan layanan cepat ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengalihkan sertifikat hijau ke bentuk elektronik. Selain lebih praktis, sertifikat elektronik juga mendukung digitalisasi administrasi pertanahan nasional.

Editor : Anggi Septian A.P.
#ATR BPN #sertifikat tanah #Sertifikat Elektronik