Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Kini Hanya Satu Lembar! Warna Hijau Hilang, Ini Alasannya

Axsha Zazhika • Jumat, 12 September 2025 | 19:00 WIB

 

Sertifikat Tanah Kini Hanya Satu Lembar! Warna Hijau Hilang, Ini Alasannya
Sertifikat Tanah Kini Hanya Satu Lembar! Warna Hijau Hilang, Ini Alasannya

BLITAR – Sertifikat tanah kini hanya satu lembar. Warna hijau yang dulu identik dengan buku sertifikat tanah resmi pun kini menghilang.

Perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seiring dengan penerapan sertifikat tanah elektronik.

Sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat mulai diterbitkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses data pertanahan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen.

“Sekarang bentuk sertifikat tanah sudah lebih sederhana. Dari yang dulu berbentuk buku warna hijau, kini hanya selembar. Tapi isinya sama-sama sah secara hukum,” kata Semi, perwakilan ATR/BPN dalam program tanya-jawab daring.

Sertifikat satu lembar ini berisi data kepemilikan tanah, perolehan awal, dan riwayat terakhirnya. Informasi yang lebih lengkap tetap tersimpan di database BPN dan bisa diminta salinannya jika dibutuhkan.

Tidak hanya bentuknya yang berubah, sistem pengelolaan data juga semakin canggih. E-sertifikat dilengkapi barcode yang bisa dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah memantau status kepemilikannya secara real time.

“Kalau ada blokir tanah atau perubahan data, pemilik akan langsung dapat notifikasi di aplikasi. Ini salah satu keunggulan digitalisasi,” tambah Semi.

Banyak masyarakat bertanya apakah sertifikat satu lembar ini boleh dilaminating. Pihak BPN menyarankan tidak perlu melaminating dokumen asli karena yang terpenting adalah data digitalnya. Jika tetap ingin melaminating, pastikan barcode tetap bisa dipindai.

Selain itu, masyarakat juga penasaran apakah sertifikat lama warna hijau bisa ditukar menjadi e-sertifikat. Proses ini dikenal sebagai alih media.

“Caranya mudah, cukup bawa sertifikat lama ke kantor pertanahan dan ajukan alih media. Sertifikat hijau akan ditarik dan dijadikan arsip, sementara pemohon akan menerima sertifikat elektronik satu lembar,” jelas Semi.

Keuntungan dari e-sertifikat bukan hanya dari sisi praktis, tetapi juga dari sisi keamanan. Dokumen digital memiliki lapisan pengamanan berlapis dan sulit dipalsukan.

Namun, BPN mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan akun aplikasi mereka agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Seaman apa pun sistemnya, kalau akun atau PIN dibagikan ke orang lain, tetap berpotensi disalahgunakan. Jadi jaga seperti kita menjaga PIN ATM,” tegasnya.

Transformasi ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan pertanahan. Ke depan, pengajuan layanan seperti jual-beli, balik nama, dan roya bisa dilakukan lebih cepat karena data sudah berbasis elektronik.

“Bayangkan kalau semua data sudah digital, proses peralihan hak tanah bisa lebih cepat dan transparan. Ini juga mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik,” kata Semi.

BPN memastikan masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat hilang atau rusak. Sertifikat pengganti dapat diterbitkan dengan data yang sama, karena yang dijaga adalah database utamanya, bukan sekadar lembar fisiknya.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan dan memanfaatkan layanan elektronik agar lebih aman. Langkah ini diharapkan mendorong transparansi dan mencegah sengketa pertanahan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #sertifikat tanah #Sertifikat Elektronik