Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

E-Sertifikat & Ali Media: Rahasia Baru yang Bikin Jual-Beli Tanah Super Cepat!

Axsha Zazhika • Jumat, 12 September 2025 | 18:30 WIB

 

E-Sertifikat & Ali Media: Rahasia Baru yang Bikin Jual-Beli Tanah Super Cepat!
E-Sertifikat & Ali Media: Rahasia Baru yang Bikin Jual-Beli Tanah Super Cepat!

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat memanfaatkan layanan e-sertifikat dan Ali Media untuk mempercepat proses administrasi pertanahan. Program ini diklaim mampu memangkas waktu dalam jual-beli properti, proses roya, hingga alih hak tanah.

Melalui kanal YouTube resmi ATR/BPN, dua host acara Samson menjawab beragam pertanyaan warganet seputar sertifikat elektronik. Salah satu yang menarik perhatian adalah layanan Ali Media, yakni konversi sertifikat lama (analog) menjadi sertifikat elektronik satu lembar.

“Proses Ali Media itu simpel. Bawa sertifikat analog ke kantor pertanahan, ajukan permohonan, dan bisa ditunggu hingga terbit sertifikat elektroniknya. Sertifikat lama akan ditarik dan disimpan sebagai arsip,” jelas Harrison, host program tersebut.

Layanan ini menjadi perhatian publik karena diyakini bisa mempercepat transaksi properti. Dengan database pertanahan yang sudah berbasis elektronik, proses jual-beli tanah, balik nama, hingga penghapusan hak tanggungan (roya) bisa dilakukan lebih cepat.

Menurut ATR/BPN, penerapan e-sertifikat memang tidak mengubah SOP pendaftaran tanah secara mendasar. Namun, output yang diterima pemohon kini berbentuk sertifikat elektronik yang lebih ringkas dan memiliki fitur keamanan seperti barcode dan kode unik.

“Manfaatnya terasa saat ada transaksi berikutnya. Misalnya jual-beli atau peralihan hak tanah, datanya tinggal klik di sistem. Ke depan masyarakat bahkan bisa mengakses layanan ini secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan,” tambah Semi, host lainnya.

Selain Ali Media, masyarakat juga mempertanyakan keamanan data e-sertifikat. Banyak yang khawatir data digital rawan peretasan. Menjawab hal ini, ATR/BPN menegaskan sistem mereka sudah dilengkapi lapisan keamanan berstandar nasional.

“Sebelum diterapkan, sistem e-sertifikat sudah melalui uji coba dan audit keamanan. Data di pusat tetap dijaga. Yang penting, masyarakat menjaga akun aplikasi seperti menjaga PIN ATM. Jangan diberikan ke orang lain,” tegas Harrison.

Selain itu, ada pertanyaan menarik terkait apakah sertifikat elektronik boleh dilaminasi. Menurut ATR/BPN, tidak ada larangan melaminasi, asalkan barcode tetap dapat dipindai. Namun, masyarakat disarankan menyimpan salinan asli apa adanya, dan cukup melaminasi fotokopi jika diperlukan.

Layanan e-sertifikat dan Ali Media juga mendukung upaya pemerintah mewujudkan administrasi pertanahan berbasis digital. Sistem ini diharapkan dapat menekan potensi sengketa lahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Bagi pengembang dan investor, percepatan administrasi ini menjadi angin segar. Waktu tunggu yang lebih singkat berarti perputaran modal bisa lebih cepat. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mendorong iklim investasi di sektor properti, terutama di daerah berkembang seperti Blitar dan sekitarnya.

Masyarakat yang ingin melakukan konversi sertifikat disarankan datang langsung ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen lengkap. Layanan ini tidak dipungut biaya di luar PNBP resmi, dan pembayaran dilakukan secara cashless langsung ke kas negara.

Dengan layanan ini, ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset tanahnya semakin tinggi. “Sertifikat adalah bukti kepemilikan paling kuat. Kalau hanya mengandalkan SPPT PBB, itu hanya bukti bayar pajak, bukan bukti hak. Segera daftarkan tanah agar tercatat secara resmi,” tutup Semi.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #investasi properti #ATR BPN #Sertifikat Elektronik