BLITAR – Polemik dokumen girik kembali mencuat setelah banyak masyarakat mempertanyakan legalitasnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak memproduksi dokumen girik.
Klarifikasi ini disampaikan melalui program interaktif daring yang menjawab berbagai pertanyaan publik seputar pertanahan. “BPN itu tidak pernah memproduksi yang namanya girik. Girik itu produk lama, biasanya dipakai sebagai bukti pembayaran pajak,” tegas Harrison, perwakilan BPN dalam sesi tanya jawab.
Pernyataan ini sontak menimbulkan perdebatan di kalangan warganet. Banyak yang bingung harus ke mana jika ingin mengecek data girik tanah yang mereka miliki. Harrison pun menjelaskan bahwa akses data girik bukan kewenangan BPN.
“Kalau masyarakat ingin memastikan data girik, silakan cek ke kantor kelurahan atau instansi yang terkait dengan pajak. Di BPN, data girik itu tidak ada,” ujarnya.
Isu ini memicu diskusi hangat di media sosial karena girik kerap dijadikan alas hak dalam pengajuan sertifikat tanah. Dokumen tersebut biasanya dilampirkan oleh pemohon sebagai bukti riwayat penguasaan tanah. Namun, karena bukan produk resmi BPN, data girik tidak tercatat dalam buku tanah maupun database pertanahan nasional.
Pengamat hukum pertanahan menilai, klarifikasi tegas dari BPN ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap BPN menyimpan semua dokumen pertanahan, termasuk girik. Padahal, fungsi utama BPN adalah mendaftarkan tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain isu girik, dalam program interaktif tersebut juga dibahas topik lain seperti peralihan hak, sertifikat elektronik, hingga tata cara penggantian sertifikat hilang. Salah satu topik yang menarik perhatian adalah pertanyaan mengenai keamanan sertifikat elektronik.
Menurut Harrison, sertifikat elektronik justru lebih aman karena dilengkapi barcode yang bisa diverifikasi melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. “Kalau barcode bisa terbaca dan datanya sesuai, maka dokumen itu sah. Bahkan jika cetakannya rusak, data tetap aman di server kami,” jelasnya.
Masyarakat juga menanyakan soal proses konversi sertifikat analog menjadi elektronik, yang dikenal dengan istilah alih media. BPN memastikan proses ini bisa ditunggu dan tidak memakan waktu lama. Setelah proses selesai, sertifikat lama akan ditarik sebagai arsip, dan pemohon akan menerima salinan sertifikat baru dalam bentuk satu lembar dengan tingkat keamanan tinggi.
BPN mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara dokumen pajak seperti SPPT PBB dengan bukti kepemilikan tanah. Surat pajak hanya menunjukkan kewajiban pembayaran, bukan bukti kepemilikan. Sementara sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang melindungi hak pemilik.
Dengan semakin gencarnya digitalisasi layanan pertanahan, publik diharapkan memanfaatkan aplikasi resmi BPN untuk mengecek status tanah, memantau proses pendaftaran, hingga memastikan keaslian dokumen. Langkah ini dinilai bisa mengurangi praktik percaloan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
“Ke depan, layanan-layanan seperti jual beli, roya, dan peralihan hak akan semakin cepat karena berbasis data elektronik. Masyarakat bahkan bisa memantau langsung dari rumah,” kata Harrison menambahkan.
Meski demikian, BPN tetap mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menjaga akun aplikasi pertanahan mereka, layaknya menjaga PIN ATM atau mobile banking. Kebocoran data bisa terjadi bukan karena sistem, tetapi karena kelalaian pengguna yang membagikan akses kepada pihak lain.
Kontroversi soal girik diprediksi akan terus menjadi perbincangan hingga seluruh lahan di Indonesia terdaftar resmi dan bersertifikat. Pemerintah menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa merampungkan pendaftaran seluruh bidang tanah di masa mendatang.