BLITAR – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pelayanan pertanahan. Usai melaksanakan verifikasi personel dan peralatan, Kamis (11/9/2025), Kantor Pertanahan Blitar resmi menandatangani kontrak kerja dengan mitra pelaksana, PT Sangga Buana Nusantara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2025. Penandatanganan kontrak menjadi bukti legalitas sekaligus komitmen bersama untuk menyukseskan program nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN.
Pastikan Data Pertanahan Berkualitas
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kerja bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, langkah ini menjadi jaminan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan kegiatan secara profesional.
“Program PTSL Terintegrasi bukan hanya tentang pencatatan tanah, tetapi juga memastikan data pertanahan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kontrak kerja, PT Sangga Buana Nusantara resmi terikat secara hukum untuk menjalankan setiap tahapan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah ditetapkan.
Legalitas dan Komitmen Bersama
Acara penandatanganan kontrak dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama Direktur Utama PT Sangga Buana Nusantara. Dokumen kerja sama ditandatangani kedua pihak sebagai bentuk kesepakatan resmi.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan, kerja sama dengan pihak ketiga sangat krusial dalam memastikan kelancaran program. Kehadiran mitra berpengalaman diharapkan mampu menjawab tantangan teknis di lapangan, mulai dari pengumpulan data, pengolahan peta bidang tanah, hingga integrasi dengan sistem pertanahan nasional.
“Kontrak kerja ini menegaskan bahwa kedua pihak memiliki visi yang sama, yaitu menyukseskan PTSL Terintegrasi di Kabupaten Blitar,” tambahnya.
PTSL Jadi Program Prioritas Nasional
Sebagai salah satu program prioritas nasional, PTSL yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini sekaligus mendukung pembangunan ekonomi melalui peningkatan kualitas tata ruang dan pemanfaatan data pertanahan yang lebih akurat.
Di Kabupaten Blitar, program PTSL Terintegrasi 2025 diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh. Masyarakat akan merasakan manfaat langsung berupa kejelasan status tanah yang dimiliki, sehingga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
Harapan untuk Masyarakat Blitar
Dengan penandatanganan kontrak kerja ini, Kantor Pertanahan Blitar optimistis bahwa pelaksanaan PTSL Terintegrasi 2025 dapat berjalan sesuai target. Dukungan dari mitra kerja, ditambah komitmen penuh jajaran Kementerian ATR/BPN, diharapkan mampu memberikan hasil yang nyata.
“Program ini adalah investasi jangka panjang. Kepastian hukum tanah akan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blitar,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Blitar resmi siap melangkah ke tahap implementasi PTSL Terintegrasi 2025, menjadikan daerah ini salah satu percontohan penerapan program pertanahan berskala nasional.
Editor : Anggi Septian A.P.