Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Perlu Takut Banjir, Sertifikat Elektronik Jadi Penyelamat Data Tanah!

Findika Pratama • Selasa, 16 September 2025 | 19:00 WIB
Tak Perlu Takut Banjir, Sertifikat Elektronik Jadi Penyelamat Data Tanah!
Tak Perlu Takut Banjir, Sertifikat Elektronik Jadi Penyelamat Data Tanah!

BLITAR - Banjir dan kebakaran sering kali menjadi mimpi buruk bagi pemilik tanah di Indonesia.

Dokumen penting seperti sertifikat tanah kerap rusak, hilang, atau musnah saat bencana datang.

Namun kini, sertifikat elektronik hadir sebagai solusi baru agar masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan bukti kepemilikan tanah.

Kepala Dirhumas Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Horison, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan inovasi pemerintah untuk menjamin kepastian hukum.

“Indonesia ini berada di ring of fire. Potensi bencana alam, kebakaran, atau banjir selalu ada. Sertifikat elektronik memastikan data tanah tetap aman meski dokumen fisiknya rusak,” kata Horison dalam tayangan Bingkai Tanahan.

Menurutnya, sertifikat digital dirancang untuk mengantisipasi kerugian yang sering dialami masyarakat akibat rusaknya dokumen.

Jika dulu semua pencatatan dilakukan secara manual dalam buku, kini prosesnya beralih ke sistem elektronik yang terintegrasi.

Setiap sertifikat elektronik memiliki barcode khusus yang terhubung langsung dengan server pusat.

Dengan begitu, data kepemilikan tanah tidak lagi bergantung pada selembar kertas yang bisa hilang atau terbakar.

“Kalau hanya mengandalkan fisik, risiko kehilangan sangat besar. Dengan elektronik, datanya tersimpan di sistem. Itu yang membuat lebih aman,” tambah Horison.

Selain aman dari bencana, sertifikat elektronik juga memudahkan proses administrasi.

Baca Juga: Misteri Watu Kuto di Bromo: Batu Keramat Tempat Pusaka Majapahit Disimpan?

Mulai dari interaksi dengan notaris, PPAT, hingga perbankan, semuanya bisa dilakukan secara digital.

Hal ini membuat pelayanan pertanahan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa meminta dokumen fisik berupa satu lembar sertifikat jika merasa lebih nyaman menyimpannya.

Namun esensi utamanya tetap pada data digital yang terjamin di sistem nasional.

Bagi sebagian masyarakat, perubahan ini memang terasa asing.

Apalagi selama puluhan tahun sertifikat fisik dianggap sebagai satu-satunya bukti kepemilikan.

Namun Horison menekankan bahwa transisi ke elektronik adalah keniscayaan di era digital.

“Kalau kita ingin layanan yang lebih pasti, sistemnya juga harus pasti. Sertifikat elektronik adalah wujud modernisasi pertanahan,” ujarnya.

Sampai saat ini, target nasional untuk penerbitan sertifikat elektronik mencapai lebih dari lima juta dokumen.

Di Jawa Barat saja, sudah ada sekitar 900 ribu warga yang berhasil memiliki sertifikat digital.

Meski jumlah itu cukup besar, angka tersebut masih jauh dari target sehingga pemerintah mendorong percepatan.

Harapannya, seluruh masyarakat di Indonesia segera beralih ke sertifikat elektronik.

Selain melindungi dari risiko bencana, sistem ini juga menutup celah bagi praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan dokumen fisik.

Banyak kasus sengketa tanah muncul karena sertifikat ganda, pemalsuan, atau hilangnya dokumen akibat bencana.

Dengan sistem digital, semua data tersimpan rapi dan sulit dimanipulasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Negara, menurut Horison, hadir melalui kebijakan ini.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya susah karena sertifikat rusak atau dimainkan mafia tanah. Sertifikat elektronik ini hadir sebagai bentuk perlindungan,” tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menganggap bencana sebagai ancaman bagi kepemilikan tanah.

Dengan sertifikat elektronik, data tetap utuh meski dokumen fisik lenyap.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi generasi berikutnya.

Masyarakat pun diimbau segera melakukan konversi sertifikat agar lebih tenang menghadapi situasi apa pun.

Di era digital seperti sekarang, keamanan data menjadi kunci.

Sertifikat elektronik bukan hanya menjawab keresahan masyarakat soal bencana, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan kepastian hukum.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #pertahanan #bencana alam #Sertifikat Elektronik