BLITAR - Pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat elektronik mencapai lebih dari 5 juta dokumen di seluruh Indonesia.
Namun realisasinya masih jauh dari harapan. Di Jawa Barat, baru sekitar 900 ribu masyarakat yang sudah memiliki sertifikat digital tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa angka realisasi masih rendah padahal program ini disebut penting untuk kepastian hukum tanah?
Kepala Dirhumas Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Horison, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah bentuk modernisasi pelayanan pertanahan.
Dokumen digital ini dirancang agar lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, hingga manipulasi oleh mafia tanah.
“Target nasionalnya lebih dari lima juta. Tapi di Jawa Barat baru 900 ribu lebih yang sudah memiliki sertifikat elektronik. Artinya, masih perlu percepatan,” kata Horison dalam tayangan Bingkai Tanahan.
Menurutnya, rendahnya angka realisasi tidak lepas dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat sertifikat elektronik.
Selama ini, masyarakat terbiasa menyimpan dokumen fisik dan menganggapnya lebih meyakinkan.
Padahal sertifikat digital justru lebih terjamin karena data tersimpan dalam sistem nasional yang dilindungi berlapis.
Sertifikat elektronik juga lebih tahan terhadap risiko bencana alam.
Indonesia sebagai negara “ring of fire” rawan gempa bumi, kebakaran, maupun banjir yang bisa menghancurkan dokumen penting.
Dengan sistem digital, data tanah tetap aman meski dokumen fisik rusak atau hilang.
“Kalau hanya mengandalkan sertifikat analog, banyak potensi masalah yang bisa terjadi. Mulai dari bencana sampai manipulasi oleh pihak tertentu,” ujar Horison.
Selain itu, sertifikat elektronik memudahkan berbagai proses administrasi.
Interaksi dengan PPAT, notaris, hingga perbankan dapat dilakukan secara digital tanpa perlu membawa dokumen fisik yang rawan hilang.
Produk akhir berupa satu lembar sertifikat dengan barcode khusus. Namun inti data sebenarnya ada di sistem elektronik yang dikelola pemerintah.
Meski begitu, masyarakat yang masih merasa perlu menyimpan bukti fisik tetap bisa mendapatkannya.
Namun Horison menekankan bahwa kekuatan utama sertifikat elektronik terletak pada basis digitalnya.
Rendahnya capaian di Jawa Barat menunjukkan masih perlunya sosialisasi yang lebih gencar.
Pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sertifikat elektronik bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk melindungi hak atas tanah.
Kasus mafia tanah yang sering muncul di berbagai daerah juga menjadi alasan kuat kenapa peralihan ke sertifikat digital harus dipercepat.
Banyak warga terjebak sengketa karena sertifikat ganda atau dokumen palsu.
Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Ini di Gunung Bromo, Bisa Bikin Tersesat!
Dengan sistem elektronik, semua perubahan data terekam otomatis dan tidak bisa diubah sepihak.
“Yang paling ditakuti masyarakat itu tanahnya diserobot orang. Sertifikat elektronik hadir untuk menjawab keresahan itu,” tegas Horison.
Program ini tidak hanya soal teknologi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanahnya.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat susah karena sertifikat rusak atau dimainkan mafia tanah,” pungkas Horison.
Ke depan, pemerintah mendorong seluruh daerah meningkatkan jumlah sertifikat elektronik.
Target 5 juta dokumen diharapkan tercapai dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Tantangan memang masih ada, mulai dari sosialisasi hingga adaptasi kebiasaan masyarakat.
Namun sertifikat elektronik diyakini akan menjadi fondasi kuat untuk pelayanan pertanahan di era digital.
Editor : Anggi Septian A.P.