BLITAR - Sertifikat elektronik kerap dipandang sebagai solusi untuk mengatasi persoalan tanah di Indonesia.
Namun, Kepala Dirhumas Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Horison, mengingatkan bahwa tidak ada sistem yang bisa menjamin keamanan mutlak.
“Kalau bicara aman seratus persen, di dunia ini enggak ada. Tapi sertifikat elektronik jauh lebih kuat dibanding analog,” tegas Horison dalam tayangan Bingkai Tanahan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa sertifikat elektronik memang bukan sistem yang sempurna.
Namun dibandingkan dengan sertifikat fisik, dokumen digital menawarkan perlindungan berlapis yang jauh lebih sulit ditembus.
Salah satunya adalah sistem keamanan digital yang dirancang untuk mencegah pemalsuan dan manipulasi data.
Setiap sertifikat dilengkapi barcode khusus dan terhubung langsung ke server nasional yang dikelola pemerintah.
Dengan begitu, setiap perubahan data bisa terlacak dan tidak bisa dilakukan sepihak.
Horison menambahkan, sertifikat elektronik sangat penting bagi negara rawan bencana seperti Indonesia.
Sertifikat fisik bisa hilang, terbakar, atau hanyut ketika banjir dan gempa terjadi.
Sementara data digital tetap aman tersimpan dalam basis sistem nasional.
“Kalau masyarakat hanya mengandalkan dokumen fisik, risikonya besar. Dengan elektronik, keamanan data bisa lebih terjamin,” jelasnya.
Selain faktor bencana, sertifikat digital juga dirancang untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah.
Praktik pemalsuan dokumen dan sertifikat ganda sering menjadi masalah besar dalam sengketa lahan.
Dengan sertifikat elektronik, ruang gerak mafia tanah semakin sempit karena data sudah tercatat secara otomatis dalam sistem.
Horison menekankan bahwa inilah salah satu alasan negara mendorong percepatan penerbitan sertifikat elektronik.
“Yang ditakuti masyarakat itu kan tanahnya diserobot orang. Sertifikat elektronik hadir untuk menjawab keresahan itu,” ujarnya.
Meski begitu, ia memahami bahwa sebagian masyarakat masih ragu meninggalkan sertifikat fisik.
Bagi mereka yang membutuhkan dokumen cetak, pemerintah tetap menyediakan satu lembar bukti fisik.
Namun, kekuatan utama tetap berada pada basis data digital yang tidak mudah rusak maupun dipalsukan.
Target nasional penerbitan sertifikat elektronik sendiri mencapai lebih dari lima juta dokumen.
Di Jawa Barat, jumlahnya baru sekitar 900 ribu, menunjukkan masih perlunya percepatan.
Rendahnya capaian ini salah satunya karena masyarakat belum sepenuhnya memahami manfaat sertifikat digital.
Horison berharap sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat yakin dengan kelebihan sertifikat elektronik.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal kepastian hukum. Negara hadir melalui sertifikat elektronik untuk melindungi hak rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan Horison tentang tidak adanya sistem yang benar-benar aman menjadi pengingat penting.
Bahwa meski sertifikat elektronik punya kelemahan, manfaat dan keunggulannya tetap jauh lebih besar dibanding sertifikat fisik.
Dan inilah alasan utama pemerintah mendorong percepatan implementasi program tersebut.
Editor : Anggi Septian A.P.