BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengambil langkah serius menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui kerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, terutama lahan sawah.
Rencana aksi tersebut tidak hanya bertujuan melindungi keberadaan lahan pertanian produktif, tetapi juga mencegah potensi praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Selain itu, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang. Dengan begitu, celah terjadinya praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah bisa ditekan,” tegas Nusron.
Moratorium dan Perbaikan Data Sawah
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, khususnya di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dengan dokumen tata ruang. Upaya ini disertai dengan cleansing data sawah agar ke depan perencanaan lebih akurat.
“Selama ini kita menemukan ketidaksesuaian data. Ada lahan fisik bukan sawah, tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Itu yang harus kita benahi segera. Kalau data sudah valid, layanan tidak perlu lagi tergantung pada LSD,” jelas Nusron.
Enam Fokus Utama Rencana Aksi
Dalam penyusunan rencana aksi, terdapat enam fokus utama, yaitu:
Kebijakan dan regulasi.
Perbaikan proses bisnis.
Peningkatan infrastruktur layanan.
Pengendalian program.
Komunikasi publik.
Koordinasi antar sektor.
Pemerintah menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan pemangku kepentingan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan pihaknya tidak hanya mendampingi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis. Kami ingin memastikan rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.
Target Besar Pencegahan Korupsi
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional yang dapat menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat maupun daerah. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih perencanaan tata ruang.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Stranas PK seperti Tenaga Ahli Tim Teknis Muhammad Isro dan Pengolah Data Informasi Agung.
Langkah Kementerian ATR/BPN bersama Stranas PK ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga lahan pertanian tetap produktif. Dengan perencanaan matang dan tata kelola transparan, alih fungsi lahan tidak hanya bisa ditekan, tetapi juga mendukung tercapainya ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.
Editor : Anggi Septian A.P.