BLITAR – Proses balik nama tanah sering kali dianggap rumit oleh masyarakat. Padahal, peralihan hak atas tanah merupakan prosedur penting yang wajib dilakukan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan. Kini, informasi lengkap mengenai syarat, alur layanan, hingga simulasi biaya balik nama tanah bisa diakses lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena berbagai sebab, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Semua peralihan tersebut harus diproses melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar data kepemilikan tercatat sah secara hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa fitur simulasi biaya dalam aplikasi Sentuh Tanahku mempermudah masyarakat mengetahui perkiraan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang harus disiapkan, sampai dengan tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama tanah di BPN ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah. Dengan fitur Simulasi Biaya, pemilik bisa mengetahui perkiraan biaya transaksi lebih transparan,” jelas Harison, Jumat (12/9/2025).
Panduan Mengakses Layanan Balik Nama
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah cukup memilih menu “Layanan”, lalu masuk ke submenu “Info Layanan”. Di sana tersedia berbagai informasi terkait layanan pertanahan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”.
Untuk balik nama tanah akibat pewarisan, ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai.
Surat kuasa (jika dikuasakan).
Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris yang sudah dicocokkan petugas loket.
Sertipikat tanah asli.
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundangan.
Akta Wasiat Notariel (jika ada).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas.
Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau SSB.
Harison menegaskan bahwa dalam konteks tanah waris, biaya BPHTB menjadi tanggung jawab penerima objek waris, bukan pewaris.
Lebih dari Sekadar Balik Nama
Sentuh Tanahku tidak hanya membantu simulasi biaya balik nama tanah. Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN ini juga menyediakan layanan lain, seperti pengecekan status tanah, informasi legalitas tanah, hingga notifikasi terkait layanan pertanahan.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi ini secara gratis di AppStore maupun Playstore, lalu melakukan registrasi untuk mengakses seluruh fiturnya.
Hadirnya Sentuh Tanahku diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan informasi biaya layanan pertanahan. Dengan sistem digital, transparansi biaya dan kepastian hukum menjadi lebih terjamin.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bingung lagi soal biaya maupun syarat balik nama tanah. Semua informasi sudah tersedia di genggaman tangan melalui Sentuh Tanahku.
Editor : Anggi Septian A.P.