Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kementerian ATR/BPN Serahkan 493 Sertipikat PTSL di Kelurahan Beru, Wlingi

Findika Pratama • Kamis, 18 September 2025 | 02:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 493 Sertipikat PTSL di Kelurahan Beru, Wlingi
Kementerian ATR/BPN Serahkan 493 Sertipikat PTSL di Kelurahan Beru, Wlingi

BLITAR – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menyalurkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Kali ini, sebanyak 493 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung kepada warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, pada Senin (16/9).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis di balai desa oleh Tim 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Ratusan warga tampak antusias menerima sertipikat yang selama ini mereka nantikan sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dari jumlah tersebut, sebagian berupa sertipikat analog dan sebagian sudah berbentuk sertipikat elektronik.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Blitar. Melalui PTSL, pemerintah berkomitmen memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa maupun konflik agraria yang kerap muncul akibat status kepemilikan tanah yang belum jelas.

Antusias Warga Terima Sertipikat

Suasana penyerahan sertipikat berlangsung meriah. Warga yang hadir terlihat lega setelah menerima dokumen resmi tersebut. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.

“Alhamdulillah, akhirnya tanah kami sudah bersertipikat. Jadi lebih tenang dan tidak khawatir kalau suatu saat ada masalah,” ungkap salah satu warga penerima sertipikat.

Lurah Beru, yang turut hadir dalam acara itu, menegaskan bahwa program ini memberikan dampak positif bagi warganya. Ia berharap, setelah mendapatkan sertipikat, masyarakat dapat lebih produktif dalam mengelola tanahnya.

Dorong Peningkatan Ekonomi

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi. Sertipikat bisa dijadikan jaminan untuk mengakses kredit usaha di perbankan. Dengan demikian, warga memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menjelaskan, program PTSL ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah pusat yang ditangani langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut, target pendaftaran tanah di Kabupaten Blitar terus dikebut agar seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

“Dengan sertipikat, masyarakat tidak hanya merasa aman secara hukum, tetapi juga bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian. Ini sejalan dengan tujuan utama program PTSL,” terangnya.

Baca Juga: Pinjaman Online: Antara Solusi Keuangan atau Jerat Baru?

Bagian dari Percepatan Pendaftaran Tanah Nasional

Program PTSL di Kelurahan Beru hanyalah salah satu titik dari ratusan lokasi di Kabupaten Blitar yang menjadi sasaran kegiatan ini. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan pendaftaran tanah dilakukan secara merata agar tidak ada lagi tanah yang berstatus “abu-abu” atau tidak jelas kepemilikannya.

Dengan keberhasilan penyerahan 493 sertipikat ini, masyarakat Kelurahan Beru kini dapat merasa lebih tenang dalam mengelola aset tanahnya. Harapannya, langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk mendukung penuh program pemerintah dalam menyelesaikan pendaftaran tanah secara menyeluruh.

Acara yang berlangsung lancar tersebut diakhiri dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan warga. Wajah-wajah sumringah terlihat dari para penerima sertipikat, menandakan betapa pentingnya dokumen tersebut dalam menjamin masa depan keluarga mereka

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN