Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jalankan Inpres 12/2025, Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Solutif untuk Pulau Enggano dan Baai

Findika Pratama • Jumat, 19 September 2025 | 00:00 WIB
Jalankan Inpres 12/2025, Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Solutif untuk Pulau Enggano dan Baai
Jalankan Inpres 12/2025, Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Solutif untuk Pulau Enggano dan Baai

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut bahwa penanganan permasalahan di dua kawasan strategis itu hanya bisa dilakukan dengan pendekatan tata ruang yang terencana dan solutif. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

“Pulau Enggano menghadapi persoalan keterisolasian, sedangkan Pulau Baai menghadapi tantangan tata ruang untuk pelabuhan. Dua persoalan berbeda ini membutuhkan penataan ruang yang tegas, menyeluruh, dan solutif,” ujar Wamen Ossy.

Fondasi Regulasi Tata Ruang di Bengkulu

Menurut Wamen Ossy, Provinsi Bengkulu sudah memiliki instrumen tata ruang yang relatif lengkap. Provinsi ini telah menetapkan Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2023, sementara Kota Bengkulu memiliki Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021.

Adapun Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2015 yang kini dalam proses revisi. “Tinggal kita kejar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang menunggu penetapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rancangan Perpres RTR KPN Laut Lepas sudah selesai proses harmonisasi pada Januari 2025 dan telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen itu juga mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian kawasan strategis nasional.

“Di dalamnya menyoroti tiga isu utama: degradasi lingkungan pesisir, tingginya kerawanan bencana di pulau kecil, serta keterisolasian wilayah. Tujuannya jelas, mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi dengan tetap menjaga fungsi lindung,” tegas Ossy.

Arahan Menko AHY: Fokus Pulau Enggano dan Konektivitas Baai

Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menegaskan agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti dukungan teknis dalam penyusunan RDTR Pulau Enggano.

Menurut AHY, kawasan Pulau Enggano sudah masuk dalam afirmasi RPJMN 2025–2029, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas. “ATR/BPN juga perlu mengakomodir isu konektivitas Pulau Baai dengan Enggano, mulai dari alur pelayaran lintas kluster, sedimentasi di muara sungai, hingga perencanaan dalam rancangan Perpres KPN Laut Lepas,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemeliharaan Fasilitas Wisata di Kabupaten Blitar Kurang Maksimal, Apa Kendalanya?

Sinergi Multi-Stakeholder

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, jajaran Kemenko IPK, perwakilan PLN, serta unsur Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa penanganan Pulau Enggano dan Pulau Baai membutuhkan sinergi lintas sektor. Dengan dukungan tata ruang yang jelas, terukur, dan berpihak pada masyarakat, diharapkan kedua kawasan strategis tersebut dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN