BLITAR – Harapan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025 masih harus ditunda. PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada surat edaran resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan 2025.
Pernyataan ini menjawab kebingungan publik, setelah beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menambah gaji pensiunan pada Oktober 2025. Kabar tersebut sempat memicu diskusi hangat di kalangan purnabakti ASN.
“Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi PT Taspen. Sampai sekarang kami belum menerima surat edaran mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Meski tidak ada tambahan kenaikan, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan ASN periode Oktober 2025 tetap cair tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025. Dana akan disalurkan melalui mitra resmi, mulai dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga PT Pos Indonesia.
Kementerian Keuangan menegaskan pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 2024, tanpa ada revisi tambahan di tahun ini.
Dengan demikian, skema kenaikan 12 persen yang sudah berjalan sejak 2024 tetap digunakan untuk pembayaran Oktober 2025.
Mengacu regulasi yang ada, gaji pensiunan ASN bervariasi sesuai golongan terakhir. Besarannya berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas beberapa tunjangan melekat, di antaranya:
Tunjangan keluarga, untuk pasangan serta 2% per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan pangan, senilai Rp72 ribu per orang dalam Kartu Keluarga atau setara 10 kilogram beras.
Tunjangan tambahan penghasilan, menyesuaikan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Semua tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
Isu kenaikan gaji pensiunan 2025 belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pesan berantai di grup pensiunan ASN menyebut adanya penyesuaian gaji baru pada Oktober ini.
Namun PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan ASN, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi,” ujar salah satu pejabat PT Taspen dalam penjelasannya.
Klarifikasi ini penting, sebab banyak pensiunan yang sudah berharap mendapatkan tambahan penghasilan. Kenaikan gaji dianggap sangat dibutuhkan di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Hingga kini, regulasi utama yang mengatur pembayaran pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden dan menjadi pedoman utama Taspen dalam pencairan dana.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses pembayaran gaji pensiunan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada perubahan regulasi, akan diumumkan secara resmi melalui kementerian terkait atau Taspen.
Selain menunggu pencairan, pensiunan ASN juga diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis. Salah satunya adalah autentikasi melalui aplikasi ANDAL by Taspen. Proses ini wajib dilakukan agar dana bisa ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.
Dengan autentikasi tersebut, Taspen memastikan penerima gaji pensiunan benar-benar sesuai data dan menghindari potensi penyalahgunaan dana.
Meski kabar kenaikan gaji belum terealisasi, pemerintah menjamin hak pensiunan ASN tetap aman. Gaji pokok dan tunjangan akan dicairkan tepat waktu pada 1 Oktober 2025.
Namun, PT Taspen menegaskan kembali bahwa masyarakat hanya perlu merujuk pada informasi resmi. “Kami minta agar para pensiunan tidak terpengaruh isu di luar kanal resmi Taspen. Semua informasi sah akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas manajemen Taspen.
Klarifikasi ini diharapkan bisa menenangkan para purnabakti ASN yang sempat kebingungan. Meskipun belum ada tambahan kenaikan, pencairan gaji tepat waktu tetap menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.