BLITAR - Pemerintah memastikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) periode Oktober 2025 cair tepat waktu pada 1 Oktober. Kabar ini datang bersamaan dengan terungkapnya besaran gaji per golongan yang ternyata cukup beragam.
Rinciannya membuat banyak pihak terkejut. Gaji pensiunan PNS berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Informasi ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik tentang berapa sebenarnya nominal dana pensiun yang diterima abdi negara setelah purna tugas.
“Untuk pencairan gaji pensiunan Oktober 2025, besaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Nilainya sesuai golongan terakhir dan ditambah tunjangan melekat,” ujar PT Taspen dalam pengumuman resminya.
Seperti biasa, pencairan dilakukan oleh PT Taspen melalui mitra resmi. Beberapa bank yang terlibat antara lain BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, PT Pos Indonesia juga ditunjuk untuk melayani para pensiunan di berbagai daerah.
PT Taspen mengimbau pensiunan segera melakukan autentikasi ANDAL by Taspen sebelum pencairan, agar tidak terjadi penundaan. Autentikasi ini penting sebagai verifikasi penerima dana agar gaji bulanan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Besaran gaji pensiunan berbeda-beda sesuai golongan terakhir:
Golongan I : sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Golongan II : di kisaran Rp2,1 juta–Rp2,7 juta.
Golongan III : antara Rp3 juta–Rp3,8 juta.
Golongan IV : bisa mencapai Rp4,9 juta.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan melekat yang ikut diterima pensiunan.
Tunjangan keluarga : berlaku untuk pasangan dan maksimal dua anak, masing-masing 2% dari gaji pokok. Anak yang berhak harus di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Tunjangan pangan : setara Rp72 ribu per orang dalam kartu keluarga atau sekitar 10 kilogram beras.
Tunjangan tambahan penghasilan : disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Semua tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
Meski ada harapan kenaikan, pemerintah menegaskan bahwa belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiunan 2025. Skema yang berlaku masih sama, yakni kenaikan 12 persen yang sudah berjalan sejak 2024.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran resmi mengenai penyesuaian gaji pensiun 2025. Semua informasi resmi hanya melalui kanal Taspen,” tulis akun resmi PT Taspen menanggapi isu yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, para pensiunan akan tetap menerima gaji berdasarkan peraturan yang berlaku tanpa tambahan kenaikan di tahun ini.
Di berbagai komunitas pensiunan, kabar ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian merasa lega karena pencairan dipastikan tepat waktu. Namun, tidak sedikit yang kaget karena nominal gaji ternyata lebih kecil dari ekspektasi.
“Saya baru tahu kalau gaji pensiun golongan bawah hanya sekitar Rp1,7 juta. Jumlah itu jelas pas-pasan untuk kebutuhan sekarang,” kata Supriyanto (70), pensiunan PNS asal Kediri.
Meski begitu, bagi banyak pensiunan, dana ini tetap menjadi penopang utama di masa tua. Ditambah dengan tunjangan melekat, setidaknya kebutuhan dasar sehari-hari masih bisa ditutupi.
Pemerintah berharap pencairan gaji tepat waktu mampu memberi kepastian finansial bagi para purnabakti. Kehadiran regulasi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka semasa aktif bekerja.
Tanggal 1 Oktober 2025 kini menjadi momen yang ditunggu ribuan pensiunan di seluruh Indonesia. Di balik nominal yang terbilang beragam, ada satu hal yang sama: rasa lega karena dana pensiun cair sesuai jadwal.
Editor : Anggi Septian A.P.