BLITAR-Pemerintah menegaskan aturan ketat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti menyalahgunakan bantuan bisa langsung dicoret dari daftar penerima.
Aturan tersebut disampaikan melalui regulasi yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan (DTC) dan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya agar bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Fokus Bansos 2025
Bansos di tahun ini masih mencakup beberapa program utama, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan untuk lansia, disabilitas, dan anak sekolah.
Semua program tersebut memiliki peruntukan jelas. BPNT misalnya, hanya bisa dipakai membeli kebutuhan pokok. PKH digunakan mendukung pendidikan dan kesehatan anak, termasuk ibu hamil.
“Kalau bantuan dipakai untuk tujuan lain, apalagi untuk judi online, maka penerima bisa terkena sanksi pencoretan,” ujar narator kanal YouTube Diari Bansos yang kerap mengulas regulasi bansos terbaru.
Mekanisme Pencoretan
Sanksi pencoretan diberikan berdasarkan hasil monitoring. Pemerintah menggunakan data transaksi elektronik yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK). Jika ada aktivitas mencurigakan, penerima bisa ditandai dengan status exclude.
Status exclude berarti penerima untuk sementara tidak berhak menerima bansos. Nama mereka akan dipending sampai ada klarifikasi.
Selain judi online, pencoretan juga berlaku untuk KPM yang ternyata memiliki pekerjaan tetap dengan gaji layak, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga tenaga kesehatan dan guru bersertifikasi.
Reaktivasi dan Klarifikasi
Bagi KPM yang merasa tidak bersalah, masih ada jalur klarifikasi. Proses ini disebut reaktivasi bansos. Mekanismenya dilakukan melalui pendamping PKH dan Dinas Sosial setempat.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Penerima mendatangi pendamping sosial.
- Mengisi dan menandatangani berita acara klarifikasi.
- Pendamping melaporkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
- Data dikirim ke Kemensos untuk diputuskan apakah bansos bisa kembali aktif.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada jaminan bahwa semua yang mengajukan klarifikasi otomatis kembali menerima bansos.
Potensi Blacklist Permanen
Jika terbukti menyalahgunakan bantuan, nama penerima bisa masuk daftar hitam. Artinya, bantuan tidak akan lagi diberikan di periode berikutnya.
Blacklist juga bisa berlaku jika KPM kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran. “Kalau sudah masuk blacklist, peluang dapat bansos lagi hampir tidak ada,” tegas narator Diari Bansos.
Tujuan Aturan Baru
Menurut Kemensos, aturan ketat ini diterapkan agar bansos benar-benar sampai ke masyarakat miskin dan rentan. Pasalnya, masih banyak laporan bahwa warga tidak layak menerima bantuan, sementara keluarga miskin justru terlewat.
Dengan mekanisme pencoretan dan klarifikasi, pemerintah berharap distribusi bansos lebih adil dan tepat sasaran.
Publik Harap Ada Transparansi
Meski begitu, aturan ini menuai pro-kontra. Sebagian pihak mendukung, tetapi sebagian lain khawatir banyak warga miskin jadi korban salah data.
Aktivis sosial menekankan pentingnya transparansi. “Kalau memang ada pelanggaran, harus jelas buktinya. Jangan hanya mengandalkan data sistem tanpa verifikasi di lapangan,” ujar seorang penggiat bansos di Jawa Timur.
Editor : Anggi Septian A.P.