Tak jarang, satu bidang tanah diperebutkan oleh lebih dari satu pihak hingga memicu konflik berkepanjangan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara memiliki mekanisme khusus untuk menyelesaikan kasus ini.
Langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Sesditjen Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara ATR/BPN, Setyowati, kasus pertanahan terbagi dalam tiga kategori utama.
Yakni sengketa, konflik, dan perkara.
“Sengketa biasanya melibatkan dua pihak saja, bisa antarindividu atau badan hukum.
Sementara konflik melibatkan satu pihak melawan kelompok masyarakat.
Sedangkan perkara sudah masuk ranah pengadilan,” jelas Setyowati.
Ia menambahkan, kasus yang paling sering muncul adalah perebutan kepemilikan atas bidang tanah yang sama.
Artinya, ada lebih dari satu pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam praktiknya, BPN akan melakukan seleksi terhadap pengaduan yang masuk.
Masyarakat yang ingin mengajukan aduan wajib melampirkan identitas, bukti kepemilikan, hingga kronologi kepemilikan tanah.
Jika persyaratan tidak lengkap, maka pengaduan akan dikembalikan kepada pelapor.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aduan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pengaduan yang tidak jelas identitasnya atau tidak memiliki legal standing, tidak bisa kami tindak lanjuti.
Hanya pemilik sah atau penerima kuasa yang dapat mengajukan,” tegas Setyowati.
Setelah pengaduan dinyatakan memenuhi syarat, kasus akan didistribusikan ke direktorat terkait.
Jika termasuk sengketa, maka masuk ke Direktorat Sengketa.
Jika berbentuk konflik, akan ditangani oleh Direktorat Konflik.
BPN juga memiliki aplikasi bernama Justia yang berfungsi untuk memantau perkembangan kasus.
Setiap tahapan penanganan wajib diinput dalam sistem agar transparansi bisa terjaga.
Namun, masyarakat masih belum bisa memantau langsung progres melalui aplikasi tersebut.
Untuk saat ini, pengadu akan diberi surat pemberitahuan bahwa kasusnya sudah diterima dan diteruskan ke direktorat teknis.
“Minimal masyarakat tahu bahwa aduannya sudah ditangani.
Ke depan kami berharap tahapan penanganan bisa diakses publik agar lebih transparan,” kata Setyowati.
Masalah tanah sering memicu perselisihan antarwarga hingga instansi pemerintah.
Tak jarang, istilah sengketa, konflik, dan perkara tanah membuat masyarakat bingung.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara memberi penjelasan rinci soal perbedaan tiga istilah tersebut.
Tujuannya agar masyarakat lebih paham dalam menyampaikan pengaduan.
Menurut Sesditjen Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara ATR/BPN, Setyowati, sengketa tanah biasanya hanya melibatkan dua pihak.
Hal ini bisa terjadi antarindividu, antara individu dengan badan hukum, atau bahkan antara instansi pemerintah dengan badan hukum.
“Kalau sengketa itu perselisihan kepemilikan tanah antar dua pihak.
Misalnya antara warga dengan perusahaan atau antarindividu.
Sementara konflik lebih luas, melibatkan satu pihak melawan kelompok masyarakat,” jelas Setyowati.
Konflik tanah, lanjutnya, biasanya muncul ketika sekelompok masyarakat berhadapan dengan badan hukum, BUMN, atau instansi pemerintah.
Kasus semacam ini cenderung lebih kompleks karena melibatkan kepentingan banyak orang.
Adapun perkara tanah adalah perselisihan yang penyelesaiannya dibawa ke ranah pengadilan.
BPN dalam hal ini bertindak mewakili negara berdasarkan surat kuasa dari menteri.
Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada jumlah pihak yang berselisih dan jalur penyelesaian.
Sengketa lebih sederhana, konflik lebih masif, sementara perkara sudah masuk ranah hukum formal.
Masyarakat kerap menyamakan ketiga istilah ini sehingga menimbulkan kebingungan.
Padahal, pembedaan tersebut sangat penting karena berhubungan dengan prosedur penanganan kasus di BPN.
Setyowati mencontohkan, sengketa bisa diselesaikan melalui klarifikasi atau mediasi.
Sementara konflik memerlukan pendekatan lebih luas, termasuk penelitian lapangan dan koordinasi lintas instansi.
Sedangkan perkara mengikuti jalannya sidang pengadilan dengan segala tahapan hukum.
Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat wajib memenuhi syarat administrasi sesuai Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain identitas diri, bukti kepemilikan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan kronologi kepemilikan lahan.
“Kalau syaratnya tidak lengkap, pengaduan akan dikembalikan ke pelapor.
Kami hanya bisa menindaklanjuti pengadu yang memiliki legal standing jelas,” tegas Setyowati.
BPN kini menggunakan aplikasi internal bernama Justia untuk mendistribusikan kasus.
Sengketa, konflik, dan perkara yang masuk akan diverifikasi lalu ditangani oleh direktorat sesuai kewenangannya.
Meski aplikasi ini memudahkan monitoring di internal, masyarakat masih belum bisa mengakses progres secara langsung.
BPN hanya mengirimkan surat pemberitahuan sebagai tanda bahwa aduan sudah diterima dan diteruskan ke direktorat terkait.
Ke depan, BPN berencana membuka akses informasi lebih transparan.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tanah yang dilaporkan.
Setiap kasus juga memiliki standar waktu penyelesaian.
Kasus ringan bisa selesai dalam 17 hari sejak gelar awal, kasus sedang 48 hari, sedangkan kasus berat bisa mencapai 82 hari kerja.
Perbedaan waktu ini didasarkan pada tingkat kesulitan.
Konflik dengan masyarakat luas biasanya memakan waktu lebih lama dibanding sengketa antarindividu.
Hambatan lain yang kerap muncul adalah pengaduan berulang-ulang atas objek tanah yang sama.
Satu kasus bisa dilaporkan oleh banyak pihak, bahkan sampai ke DPR atau Ombudsman.
Hal ini membuat BPN harus berulang kali memberikan klarifikasi.
Untuk mengurangi duplikasi aduan, BPN tengah menyiapkan sistem pengelolaan pengaduan terintegrasi.
Jika sistem ini terwujud, instansi lain bisa langsung memantau progres tanpa harus meminta klarifikasi manual.
Selain jalur resmi di kantor, masyarakat juga bisa melapor lewat kanal digital.
Mulai dari media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN, aplikasi Lapor yang terhubung dengan Menpan, hingga hotline di kantor pertanahan.
Dengan pemahaman yang benar tentang perbedaan sengketa, konflik, dan perkara, masyarakat diharapkan bisa lebih tepat dalam menyampaikan aduan.
Hal ini juga akan mempercepat proses penanganan di BPN.
“Yang penting masyarakat tahu bahwa setiap istilah punya prosedur berbeda.
Semakin tepat pengaduan disampaikan, semakin cepat pula proses penanganannya,” ujar Setyowati.
Baca Juga: Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen ATR/BPN: Tren Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih profesional dan transparan.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan publik serta memperkuat kepastian hukum.
Editor : Anggi Septian A.P.