Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Syarat Baru Aduan Kasus Tanah di BPN yang Harus Dipenuhi Masyarakat

Anggi Septiani • Jumat, 19 September 2025 | 19:55 WIB
Syarat Baru Aduan Kasus Tanah di BPN yang Harus Dipenuhi Masyarakat
Syarat Baru Aduan Kasus Tanah di BPN yang Harus Dipenuhi Masyarakat

BLITAR-Sengketa tanah masih menjadi salah satu masalah pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia.
Masyarakat yang merasa dirugikan biasanya langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, tak semua aduan bisa diterima.
BPN kini menetapkan syarat baru yang wajib dipenuhi agar laporan sengketa, konflik, atau perkara tanah dapat ditindaklanjuti.

Sesditjen Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara ATR/BPN, Setyowati, menjelaskan bahwa dasar aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan itu ditegaskan, pengadu harus memiliki legal standing yang jelas.

“Kalau syaratnya tidak lengkap, kami tidak bisa memproses lebih lanjut.
Pengaduan akan dikembalikan untuk dilengkapi dulu dokumennya,” ujar Setyowati dalam sosialisasi penanganan sengketa pertanahan.

Syarat utama yang harus dilampirkan adalah identitas diri berupa KTP atau legalitas badan hukum jika pengadu adalah lembaga atau perusahaan.
Selain itu, bukti kepemilikan tanah juga wajib ada.

Bukti kepemilikan ini bisa berupa sertifikat tanah, girik, letter C, atau dokumen lain yang sah secara hukum.
Jika pengadu tidak memiliki bukti kepemilikan, maka proses akan sulit dilakukan karena status kepemilikan menjadi kabur.

Selain identitas dan bukti kepemilikan, surat kuasa juga dibutuhkan bila pelapor mewakilkan aduan kepada pihak lain.
Dokumen kronologi yang menjelaskan perjalanan kepemilikan tanah juga menjadi salah satu syarat penting.

Kronologi ini memuat bagaimana tanah tersebut dikuasai, berpindah tangan, hingga muncul masalah yang disengketakan.
Semakin rinci kronologi yang dibuat, semakin mudah BPN memahami duduk perkara.

Menurut Setyowati, masyarakat kerap terburu-buru melapor tanpa melengkapi dokumen.
Akibatnya, laporan harus dikembalikan dan proses penyelesaian semakin lama.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa dokumen bukan formalitas.
Itu dasar kami memverifikasi apakah pelapor benar punya hak atas tanah tersebut,” tambahnya.

BPN juga menekankan pentingnya melaporkan aduan hanya sekali dengan dokumen lengkap.
Pasalnya, sering terjadi satu kasus tanah dilaporkan berkali-kali oleh pihak berbeda.

Fenomena itu membuat BPN harus berulang kali memberikan klarifikasi, bahkan sampai ke DPR atau Ombudsman.
Padahal, bila dokumen lengkap sejak awal, proses bisa langsung berjalan sesuai mekanisme.

Baca Juga: Bagaimana Mengenali dan Melindungi Diri dari Taktik Psikologis Berbahaya

Setelah dokumen diverifikasi, BPN akan mendistribusikan kasus ke direktorat terkait melalui aplikasi internal bernama Justia.
Kasus kemudian dipilah berdasarkan tingkat kesulitan: ringan, sedang, atau berat.

Kasus ringan bisa diselesaikan dalam waktu 17 hari sejak gelar awal, sedang 48 hari, dan kasus berat maksimal 82 hari kerja.
Standar waktu ini dibuat agar masyarakat bisa memperkirakan berapa lama aduan mereka ditangani.

Meski begitu, BPN mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki dinamika berbeda.
Faktor lapangan, saksi, hingga kesediaan para pihak mengikuti mediasi sangat berpengaruh terhadap durasi penyelesaian.

Selain lewat jalur resmi di kantor pertanahan, masyarakat kini juga bisa mengajukan aduan melalui kanal digital.
Ada layanan Lapor yang terhubung dengan Menpan, hotline resmi, hingga interaksi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN.

BPN berharap, dengan adanya syarat baru ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan memahami proses hukum pertanahan.
Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan hanya pihak yang benar-benar berkepentingan yang bisa melapor.

“Prinsipnya, kami ingin melindungi hak masyarakat yang sah.
Tapi kami juga harus mencegah laporan asal-asalan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Setyowati.

Ke depan, BPN berencana mengembangkan sistem pengaduan terintegrasi dengan lembaga lain.
Dengan sistem itu, semua instansi bisa memantau progres kasus tanpa perlu meminta klarifikasi berulang.

Syarat baru ini juga bagian dari upaya BPN meningkatkan transparansi dan profesionalisme pelayanan publik.
Masyarakat diharapkan bisa lebih percaya pada proses penyelesaian sengketa pertanahan.

Dengan melengkapi dokumen sejak awal, pengaduan akan lebih cepat ditangani.
Sekaligus mempersempit celah munculnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Editor : Anggi Septian A.P.
#sengketa tanah #BPN #Aduan Tanah #syarat