Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Yaqut Cholil Qoumas dan Jejak Korupsi Haji yang Tak Kunjung Berakhir di Kementerian Agama

Rahma Nur Anisa • Sabtu, 20 September 2025 | 21:00 WIB

Kerugian negara mencapai 1 triliun rupiah dalam kasus korupsi dana haji
Kerugian negara mencapai 1 triliun rupiah dalam kasus korupsi dana haji

BLITAR KAWENTAR -Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini harus berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi haji yang telah melanda Kementerian Agama sejak era reformasi.

Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri agama telah dipenjara karena kasus korupsi haji, Said Agil Husni Almunawar dan Suryadharma Ali.

Kini, Yaqut berpotensi menjadi yang ketiga setelah KPK menetapkan kasus korupsi kuota haji sebagai perkara pidana.

Baca Juga: Tak Disangka, Nama ‘Indonesia’ Nyaris Gagal dan Hampir Jadi ‘Malayunesia’

Masalah bermula ketika Yaqut mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa Kementerian Agama memiliki anggaran sebesar 66,2 triliun rupiah, menjadikannya kementerian dengan anggaran terbesar kelima. Besarnya anggaran ini membuka peluang korupsi yang sangat luas.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pengawasan di Kementerian Agama hanya mengandalkan Inspektorat Jenderal yang secara kelembagaan berada di bawah menteri. Hal ini menyebabkan pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang.

Baca Juga: Candi Gunung Sari Magelang Diduga Pusat Kosmos Kerajaan Medang

Situasi semakin buruk setelah Presiden Jokowi membubarkan Komisi Pengawas Haji pada 2018 dengan alasan efisiensi anggaran. Padahal, komisi ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam mengawasi penyelenggaraan haji.

KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk diekstraksi guna mendapatkan informasi penting.

Berulangnya kasus korupsi haji menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola Kementerian Agama. Transparansi Internasional Indonesia mendesak reformasi total sistem pengawasan internal untuk mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Yaqut Cholil #korupsi haji 2025 #Mantan Menteri Agama #skandal korupsi #Wana Alamsyah #tambahan kuota haji #korupsi dana haji