Masalah bermula ketika Yaqut mengeluarkan Surat Keputusan yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Keputusan ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proporsi 92:8.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa Kementerian Agama memiliki anggaran sebesar 66,2 triliun rupiah, menjadikannya kementerian dengan anggaran terbesar kelima. Besarnya anggaran ini membuka peluang korupsi yang sangat luas.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pengawasan di Kementerian Agama hanya mengandalkan Inspektorat Jenderal yang secara kelembagaan berada di bawah menteri. Hal ini menyebabkan pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang.
Situasi semakin buruk setelah Presiden Jokowi membubarkan Komisi Pengawas Haji pada 2018 dengan alasan efisiensi anggaran. Padahal, komisi ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk diekstraksi guna mendapatkan informasi penting.
Berulangnya kasus korupsi haji menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola Kementerian Agama. Transparansi Internasional Indonesia mendesak reformasi total sistem pengawasan internal untuk mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang. (*)