Ustaz Khalid Basalamah Terjerat Kasus Korupsi Haji: Korban atau Pelaku?
Rahma Nur Anisa• Sabtu, 20 September 2025 | 20:00 WIB
KPK menemukan keanehan dalam proses keberangkatan haji Ustaz Khalid dan 122 jemaahnya pada 2024
BLITAR KAWENTAR -Nama Ustaz Khalid Basalamah tercoreng dalam skandal korupsi dana haji setelah biro perjalanan miliknya, Uhud Tour, diduga menggunakan kuota haji kontroversial.
Namun, ustaz kondang ini mengklaim sebagai korban dari oknum agen travel yang tidak bertanggung jawab.
Ustaz Khalid Basalamah, selain dikenal sebagai penceramah terkenal, juga merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang membawahi Uhud Tour. Perusahaan ini diduga menggunakan kuota khusus dari 20.000 tambahan kuota haji yang menjadi sengketa dalam kasus korupsi.
KPK menemukan keanehan dalam proses keberangkatan haji Ustaz Khalid dan 122 jemaahnya pada 2024. Awalnya mereka mendaftar untuk haji furoda (regular), namun tiba-tiba bisa berangkat melalui jalur haji khusus tanpa mengikuti antrian yang seharusnya.
Dalam keterangan di KPK, Ustaz Khalid menjelaskan kronologi keterlibatannya. Dia dihubungi oleh Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibah Mulia Wisata, yang menawarkan visa haji khusus dengan iming-iming mendapat maktab VIP dekat Jamarat.
Kesepakatan dibuat dengan tarif 4.500 dolar Amerika (sekitar 73,8 juta rupiah) per jemaah. Namun, dalam prosesnya, 37 dari 122 jemaah tidak diurus visanya kecuali membayar tambahan 1.000 dolar Amerika per orang sebagai "biaya jasa percepatan".
Ustaz Khalid mengaku heran dengan permintaan biaya tambahan yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Ketika menanyakan hal ini kepada Ibnu Mas'ud, dia dijawab dengan nada meremehkan seolah-olah tidak memahami praktik "pelicin" dalam urusan haji.
Setelah musim haji selesai, Ustaz Khalid menerima pengembalian dana sebesar 4.500 dolar per jemaah. Uang ini kemudian diminta KPK untuk dikembalikan sebagai barang bukti, dan permintaan tersebut telah dipenuhi.
KPK mengkonfirmasi adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid, meski tidak mengungkapkan jumlah pastinya. Hal ini berkaitan dengan penjualan kuota haji melalui agen travel penyelenggara haji.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya modus operandi korupsi haji yang bahkan bisa menjerat tokoh agama terkemuka. Diperlukan sistem yang lebih transparan dan pengawasan ketat untuk melindungi jemaah dan mencegah praktik serupa terulang. (*)