Triliunan Dana Haji Dikorupsi: Bagaimana Sistem Pengawasan Kementerian Agama Gagal Total
Rahma Nur Anisa• Minggu, 21 September 2025 | 02:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya kembali mencoreng wajah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
BLITAR KAWENTAR - Kerugian negara mencapai 1 triliun rupiah dalam kasus korupsi dana haji menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di Kementerian Agama.
Para ahli menilai lemahnya kontrol internal telah membuka celah bagi praktik koruptif yang merugikan jemaah dan negara.
Kementerian Agama mengelola anggaran sebesar 66,2 triliun rupiah, menjadikannya kementerian dengan anggaran terbesar kelima di Indonesia.
Besarnya dana ini seharusnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat, namun kenyataannya justru sebaliknya.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pengawasan di Kementerian Agama hanya mengandalkan Inspektorat Jenderal yang secara struktural berada di bawah menteri. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan karena pengawas dan yang diawasi berada dalam satu garis komando.
Situasi semakin memburuk setelah Komisi Pengawas Haji dibubarkan pada 2018. Komisi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden ini sebelumnya bertugas mengawasi seluruh aspek penyelenggaraan haji mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Transparensi Internasional Indonesia mencatat tidak adanya mekanisme kontrol internal yang ketat untuk memastikan pembagian kuota haji berjalan sesuai aturan. Hal ini memungkinkan terjadinya kolusi antara pejabat dan pengusaha travel haji.
ICW mengidentifikasi beberapa area rawan korupsi di Kementerian Agama, termasuk pengadaan barang dan jasa senilai 21 triliun rupiah yang menjadikannya peringkat keempat dari seluruh kementerian. Dalam rencana pengadaan, batas tertinggi untuk penyediaan barang tanpa lelang di Kementerian Agama merupakan yang tertinggi dibanding lembaga lain.
Selain korupsi kuota haji, ICW juga melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan makanan dan transportasi jemaah haji 2023. Ditemukan praktik monopoli oleh dua perusahaan yang dimiliki satu orang yang sama dengan nilai kontrak 66,58 miliar rupiah.
KPK dalam penyelidikannya menemukan upaya penghilangan barang bukti di kantor Maktur Travel, yang membuat penyidik mempertimbangkan penerapan pasal obstruction of justice. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik koruptif dalam pengelolaan haji.
Kasus korupsi dana haji bukan sekadar masalah individual, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola Kementerian Agama. Diperlukan reformasi menyeluruh termasuk pembentukan kembali lembaga pengawas independen untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji. (*)