BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang kini tengah digencarkan di berbagai daerah.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah adat,” ujar Andi Tenri Abeng dalam kegiatan sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (18/9/2025).
Sinergi Hukum Adat dan Nasional
Menurut Andi, pendaftaran tanah ulayat adalah wujud harmonisasi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Sertipikasi tidak hanya mengakui tanah adat secara formal, tetapi juga memberi kepastian hukum agar aset tersebut terlindungi dari potensi konflik atau klaim pihak lain.
“Manfaatnya jelas, tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tapi juga diakui negara. Selain itu, perlindungan ini menjaga aset masyarakat adat yang bernilai ekonomi, sosial, budaya, sekaligus spiritual,” tegasnya.
300 Hektare Tanah Ulayat di NTT Siap Didaftarkan
Provinsi NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo memiliki tanah ulayat seluas 2 hektare yang berstatus clear and clean.
Sementara di Kabupaten Ngada, tercatat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total luas tanah lebih dari 113 hektare yang siap didaftarkan. Sedangkan di Kabupaten Nagekeo, ada sembilan bidang tanah ulayat dengan luas hampir 196 hektare yang juga dalam proses verifikasi.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, mengapresiasi program ini sekaligus menekankan pentingnya sosialisasi.
“Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja. Program ini akan diperluas ke wilayah lain, tapi tentu bergantung pada kesadaran masyarakat adat itu sendiri,” kata Herybertus.
Program ILASPP Didukung Bank Dunia
Pendaftaran tanah ulayat menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Selain sosialisasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kabupaten Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Herybertus didampingi pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN NTT.
Dukungan Multi-Pihak
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Setyo Anggraini, Program Manager Project Management Unit ILASPP M. Sigit Widodo, serta Senior National Policy Manager-Landesa Indonesia Rino Subagyo. Dari Kementerian Dalam Negeri, hadir secara daring Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Nitta Rosalin Marbun.
Turut hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Flores yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program strategis ini.
Dengan langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN membuktikan konsistensinya menjalankan arahan Presiden Prabowo: menghadirkan pengelolaan tanah yang adil, berkelanjutan, serta memberi perlindungan nyata bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.