Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Komnas HAM dan Pemkab Blitar Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergi Tangani Dugaan Mafia Tanah di Karangnongko

Findika Pratama • Senin, 22 September 2025 | 17:04 WIB
Komnas HAM dan Pemkab Blitar Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergi Tangani Dugaan Mafia Tanah di Karangnongko
Komnas HAM dan Pemkab Blitar Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergi Tangani Dugaan Mafia Tanah di Karangnongko

BLITAR — Penanganan dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama jajaran menghadiri pertemuan koordinasi lintas instansi di Kantor Bupati Blitar. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses redistribusi tanah objek Reforma Agraria (TORA) di lahan eks Perkebunan Karangnongko.

Langkah ini merupakan bagian dari mandat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menilai kasus ini berpotensi menyangkut pelanggaran hak atas tanah dan hak hidup layak, sehingga diperlukan sinergi antar lembaga untuk mencari solusi.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Forkopimda

Pertemuan koordinasi ini dihadiri Bupati Blitar, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Blitar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Blitar menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif Komnas HAM. Menurutnya, penyelesaian dugaan praktik mafia tanah di Karangnongko harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami menyambut baik langkah Komnas HAM dan siap mendukung penuh penyelesaian kasus ini. Semua pihak harus menyiapkan data dan dokumen valid agar keputusan yang diambil nantinya objektif dan berpihak pada keadilan,” ujar Bupati Blitar.

Peran Kementerian ATR/BPN

Kehadiran Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menjadi kunci penting dalam pertemuan ini. ATR/BPN diharapkan dapat menghadirkan data pertanahan yang komprehensif, mengklarifikasi status lahan, serta memastikan proses redistribusi tanah TORA berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan keterlibatan ATR/BPN, pertemuan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung Reforma Agraria yang berkeadilan.

Fokus pada Data dan Transparansi

Dalam diskusi, para peserta menekankan pentingnya ketersediaan data akurat terkait sejarah penggunaan lahan, status hukum tanah, serta dokumen redistribusi sebelumnya. Validitas data dinilai sangat krusial agar keputusan tidak menimbulkan polemik baru.

Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian kasus juga menjadi sorotan. Sinergi antar lembaga, mulai dari Komnas HAM, Pemkab Blitar, hingga Kementerian ATR/BPN, diyakini mampu mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Harapan Masyarakat

Pertemuan koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memberikan kejelasan status lahan eks Perkebunan Karangnongko. Bagi masyarakat penggarap yang selama ini memperjuangkan haknya secara sah, kepastian hukum sangat dinanti agar mereka dapat menggarap tanah dengan tenang tanpa bayang-bayang konflik.

Sinergi Komnas HAM, Pemkab Blitar, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi momentum penting dalam pemberantasan mafia tanah di Blitar. Lebih jauh, langkah ini juga dapat menjadi model penanganan kasus serupa di daerah lain, sejalan dengan misi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Kementerian ATR/BPN