BLITAR-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen itu, tercantum wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kabar ini sontak menghebohkan publik karena banyak pihak menafsirkan bahwa gaji ASN akan segera naik. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan hal tersebut masih berupa rencana awal.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Muhammad Aferus, menegaskan, “Saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN. Perpres itu baru memuat arah kebijakan, bukan keputusan final.”
Fokus pada Program Prioritas
Menurut Aferus, Presiden Prabowo justru menginstruksikan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk fokus mengawal serta mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional. Arahan itu penting agar target pembangunan bisa tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Pak Presiden menekankan agar birokrasi tetap bekerja optimal. Kenaikan gaji bukan hal utama saat ini, yang penting program prioritas berjalan,” ujarnya.
Masih Mengacu pada Aturan Lama
Meski Perpres 79/2025 mencantumkan rencana kenaikan gaji, ketentuan resmi yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan yang dirasakan oleh ASN, TNI, dan Polri di lapangan.
Sebagai catatan, kenaikan gaji terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran rata-rata 8 persen. Kenaikan itu mencakup ASN, TNI, dan Polri, serta pejabat negara.
Masih Tahap Perencanaan
Pemerintah menegaskan, RKP 2025 yang baru disahkan masih bersifat perencanaan awal. Belum ada keputusan final terkait besaran maupun mekanisme kenaikan gaji.
“Keputusan final baru akan diambil setelah evaluasi anggaran dan prioritas pembangunan selesai dilakukan,” kata Aferus.
Dengan demikian, publik diminta untuk tidak terburu-buru menafsirkan Perpres 79/2025 sebagai keputusan kenaikan gaji. Pemerintah memastikan akan mengumumkan secara resmi apabila ada perubahan kebijakan.
Konteks Ekonomi dan Politik
Rencana kenaikan gaji ASN selalu menjadi isu sensitif. Di satu sisi, hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang berperan vital dalam pelayanan publik. Di sisi lain, keputusan tersebut harus sejalan dengan kondisi fiskal negara.
Saat ini, pemerintah tengah menghadapi tantangan defisit anggaran, pembangunan infrastruktur, serta pembiayaan program strategis. Karena itu, kenaikan gaji ASN masih perlu perhitungan matang agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Langkah Presiden Prabowo menandatangani Perpres 79/2025 disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur negara tetap termotivasi, sekaligus menjaga disiplin anggaran.
Respons Publik
Di media sosial, kabar ini memicu beragam reaksi. Sebagian ASN menyambut baik wacana kenaikan gaji, namun tak sedikit yang kecewa karena ternyata belum ada keputusan resmi.
“Harapannya sih gaji segera naik, apalagi kebutuhan hidup makin tinggi. Tapi kalau masih rencana, ya kita tunggu saja,” tulis seorang guru di platform X.
Bagi kalangan pengamat politik, isu ini juga dianggap berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan baru. Kebijakan kenaikan gaji ASN kerap dikaitkan dengan janji politik dan kepuasan publik.
Menanti Keputusan Final
Meski belum ada keputusan pasti, publik kini menanti langkah pemerintah berikutnya. Apakah wacana kenaikan gaji ASN benar-benar akan direalisasikan pada 2025 atau hanya menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang.
Kemenpan-RB menegaskan, semua kebijakan akan dikaji berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Masyarakat diminta bersabar hingga evaluasi anggaran selesai.
Dengan situasi ini, bola keputusan kini ada di tangan Presiden Prabowo dan tim ekonomi pemerintah. Keputusan final akan menjadi penentu arah kesejahteraan ASN di tahun mendatang.
Publik pun dibuat penasaran: apakah 2025 akan menjadi tahun kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri, ataukah harus menunggu lebih lama lagi?.