Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ASN dan TNI-Polri Girang, Tapi Rencana Kenaikan Gaji Pejabat Negara Picu Protes

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Selasa, 23 September 2025 | 01:30 WIB
Photo
Photo

BLITAR - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tengah menyiapkan skema kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Kabar ini disambut gembira oleh banyak kalangan, terutama tenaga pelayanan publik yang selama ini menanti perbaikan kesejahteraan. Namun, rencana kenaikan gaji pejabat negara justru memicu kritik dan sorotan tajam.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi menaikkan gaji pejabat negara di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Pertanyaan besarnya: apakah langkah ini adil bagi masyarakat luas, khususnya pekerja sektor swasta?

Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa meski Perpres sudah berlaku sejak 30 Juni lalu, pelaksanaan kenaikan gaji masih dalam pembahasan.

“Perpres 79 sudah berlaku, tapi belum tentu implementasinya di 2025. Semua harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara,” ujar Qodari.

Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir dari rencana pembangunan jangka menengah. Namun, realisasi tetap bergantung pada dinamika ekonomi dan kemampuan fiskal pemerintah.

Rencana kenaikan gaji untuk guru, dosen, TNI, dan Polri disambut positif. Mereka dianggap berada di garis depan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Ator Subroto, menilai kenaikan gaji untuk tenaga publik adalah langkah tepat. “Kalau untuk ASN, guru, dan TNI-Polri, saya kira itu penting karena dampaknya langsung ke masyarakat,” katanya.

Namun, Ator memberi catatan khusus terhadap rencana kenaikan gaji pejabat negara. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk memberikan tambahan kesejahteraan bagi pejabat.

Rencana kenaikan gaji pejabat negara menimbulkan kontroversi. Publik menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban anggaran tanpa memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kalau pejabat negara ikut naik gaji, publik pasti menilai tidak adil. Apalagi saat pemerintah masih gencar melakukan efisiensi,” tambah Ator.

Sorotan ini muncul karena masyarakat melihat ketidakselarasan antara kondisi ekonomi yang melambat dengan kebijakan menaikkan gaji pejabat tinggi.

Kebijakan menaikkan gaji ASN juga memunculkan risiko inflasi. Uang tambahan di tangan pegawai negeri bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa.

Ator mengingatkan, “Risiko terbesarnya adalah inflasi. Uang bertambah, tapi harga barang ikut naik. Jangan sampai daya beli masyarakat justru tergerus.”

Karena itu, ia menilai pemerintah harus menyiapkan strategi pengendalian harga agar dampak negatif tidak membebani rakyat kecil.

Selain risiko inflasi, kenaikan gaji juga belum tentu membuat ASN lebih produktif. Banyak pihak menilai, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik.

“Gaji tinggi tidak otomatis membuat kinerja meningkat. Pemerintah perlu memperbaiki sistem pendidikan, kesehatan, dan pelatihan ASN agar dampaknya terasa,” kata Ator.

Tanpa langkah itu, kebijakan kenaikan gaji hanya akan menjadi beban anggaran tanpa hasil nyata bagi masyarakat.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan kenaikan gaji ASN dan pejabat negara akan diberlakukan. Pemerintah masih menunggu hasil pembahasan dengan kementerian terkait.

Qodari menegaskan, “Semua akan disesuaikan dengan kondisi fiskal. Kita tidak ingin gegabah.”

Artinya, meski wacana kenaikan gaji sudah ramai dibicarakan, pelaksanaannya belum tentu terjadi dalam waktu dekat. Publik masih harus menunggu keputusan final pemerintah.

Editor : Anggi Septian A.P.
#ekonomi nasional #Kenaikan Gaji #ASN