Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Perlu Panik! Begini Cara Cek & Cetak Ulang Sertifikat Tanah Elektronik di HP

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 23 September 2025 | 19:55 WIB
Tak Perlu Panik! Begini Cara Cek & Cetak Ulang Sertifikat Tanah Elektronik di HP
Tak Perlu Panik! Begini Cara Cek & Cetak Ulang Sertifikat Tanah Elektronik di HP

BLITAR-Sertifikat tanah elektronik yang diperkenalkan Kementerian ATR/BPN kini bisa dicek dan dicetak ulang langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini digadang sebagai solusi praktis untuk mengurangi birokrasi panjang dan risiko kehilangan dokumen.

Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut. Berikut panduan lengkap cek dan cetak ulang sertifikat tanah elektronik lewat HP.

 1.Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi ini bisa diunduh di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Pastikan aplikasi yang dipasang adalah versi resmi keluaran ATR/BPN agar terjamin keamanannya.

 2.Buat Akun dan Login

Setelah terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan data diri sesuai KTP. Email dan nomor ponsel aktif juga harus didaftarkan untuk verifikasi. Setelah itu, login menggunakan akun yang telah dibuat.

3. Masukkan Data Tanah

Pada menu utama, pilih fitur sertifikat elektronik. Pengguna diminta memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau memindai QR code yang tercetak di dokumen elektronik.

Dengan cara ini, sistem akan menampilkan data tanah yang dimiliki.

4. Cek Data Sertifikat

Setelah data muncul, pengguna bisa melihat detail kepemilikan tanah, luas, serta lokasi administrasi (kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten). Data ini tersimpan aman di server BPN dan hanya dapat diakses pemilik sah.

5. Cetak Ulang Sertifikat

Jika sertifikat hilang atau rusak, pengguna bisa langsung mengunduh ulang versi elektronik dalam format PDF. Dokumen tersebut bisa dicetak di kertas biasa atau disimpan secara digital di perangkat.

Meski dicetak ulang, sertifikat tetap sah secara hukum karena keabsahannya diverifikasi melalui QR code dan database resmi ATR/BPN.

Keunggulan Sistem Baru

Menurut pemerhati hukum pertanahan, Alfano Harun, keunggulan sertifikat elektronik bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keamanan. “Kalau hilang atau rusak, tinggal cetak ulang. Data di server tetap ada, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Selain itu, sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan karena berbasis data digital dengan enkripsi dan QR code yang langsung terhubung ke server BPN.

Tantangan di Lapangan

Meski terlihat praktis, sebagian masyarakat mengaku masih bingung menggunakan aplikasi. Terutama warga desa yang belum terbiasa dengan layanan digital.

“Kalau anak muda mungkin cepat paham, tapi orang tua di kampung banyak yang masih butuh bimbingan,” ujar seorang warga Blitar, Budi Santoso (45).

Karena itu, pemerintah diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi agar manfaat sertifikat elektronik benar-benar dirasakan semua kalangan.

Harapan Masyarakat

Warga menyambut baik adanya inovasi ini, terutama karena bisa memangkas waktu dan biaya. Mereka berharap pemerintah juga menyediakan pusat layanan pendampingan bagi warga yang kesulitan menggunakan aplikasi.

“Kalau dulu harus bolak-balik ke kantor BPN, sekarang cukup lewat HP. Sangat membantu,” tambah Budi.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Digitalisasi Layanan: Cek Sertifikat, Bayar, dan Info Zona Nilai Tanah Bisa Online

Kesimpulan

Transformasi digital sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku membawa angin segar dalam pelayanan publik. Proses cek hingga cetak ulang kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman hanya melalui ponsel.

Meski ada tantangan dalam sosialisasi, kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar