Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Was-Was, Data Tak Lengkap Jadi Celah Baru Mafia?

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 23 September 2025 | 19:30 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Was-Was, Data Tak Lengkap Jadi Celah Baru Mafia?
Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Was-Was, Data Tak Lengkap Jadi Celah Baru Mafia?

BLITAR-Sertifikat tanah elektronik yang digagas Kementerian ATR/BPN masih terus menuai perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menyebut dokumen digital ini lebih aman dan efisien. Namun di sisi lain, sebagian warga justru khawatir format baru yang minim data detail bisa membuka celah baru bagi mafia tanah.

Hilangnya Alamat Detail

Dalam sertifikat tanah lama, alamat lengkap bidang tanah tertera jelas: mulai dari nomor jalan hingga batas-batas tanah. Sementara di sertifikat elektronik, keterangan itu dihapus. Data yang muncul hanya sebatas kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan luas tanah.

Pemerhati hukum pertanahan, Alfano Harun, menilai hal ini kontraproduktif. “Sertifikat baru ini tidak menampilkan alamat detail. Justru yang paling penting bagi kepastian hukum adalah lokasi spesifik. Kalau hanya kelurahan dan kecamatan, bukankah itu rawan tumpang tindih?” katanya di kanal YouTube miliknya.

Argumen Pemerintah

Kementerian ATR/BPN menegaskan digitalisasi ini bertujuan mengurangi birokrasi dan meningkatkan keamanan. Semua data detail, termasuk titik koordinat tanah, kini tersimpan di database elektronik yang bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut mereka, sistem baru ini justru mempersempit ruang gerak mafia tanah. “Data berbasis digital lebih sulit dipalsukan. Dengan QR code, semua informasi bisa diverifikasi,” demikian penjelasan resmi BPN.

Kekhawatiran Warga

Meski begitu, warga masih merasa ragu. Banyak yang menilai hilangnya alamat detail membuat sertifikat kurang transparan.

Seorang warga Blitar, Harsono (58), menyampaikan kegelisahannya. “Kalau sertifikat tanah saya hanya tulisannya kelurahan dan kecamatan, orang awam bisa bingung. Kalau ada sengketa, bukankah bisa jadi bahan permainan mafia?” ujarnya.

Kekhawatiran Harsono mewakili keresahan banyak warga lain yang khawatir data digital malah menutup akses informasi bagi masyarakat kecil.

Pro Kontra di Lapangan

Di kalangan praktisi hukum, pro-kontra juga kian menguat.

Pihak Pro: Sertifikat elektronik dianggap efisien, cepat, hemat biaya, dan tahan risiko bencana. Semua detail teknis bisa dicek melalui aplikasi resmi.

Pihak Kontra: Hilangnya data di dokumen fisik dianggap mengurangi transparansi. Tidak semua warga terbiasa menggunakan aplikasi, apalagi di pedesaan.

“Yang harus dipastikan adalah keterbukaan informasi. Kalau akses data hanya bisa lewat aplikasi, bagaimana dengan masyarakat yang tidak melek teknologi?” tanya Alfano.

Potensi Celah Mafia Tanah

Kasus mafia tanah selama ini sering terjadi akibat manipulasi dokumen. Jika akses data hanya ada di aplikasi dan masyarakat awam sulit mengaksesnya, bisa saja muncul perantara yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.

Hal ini menjadi ironi, karena tujuan awal digitalisasi adalah untuk mempersempit ruang mafia tanah. “Kalau tidak hati-hati, yang terjadi justru sebaliknya. Mafia bisa bermain di celah kebingungan masyarakat,” tambah Alfano.

Kesimpulan

Sertifikat tanah elektronik adalah langkah besar menuju digitalisasi layanan publik. Namun, transparansi data tetap menjadi kunci utama. Hilangnya alamat detail di dokumen fisik menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Warga berharap pemerintah tidak hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi juga memastikan keterbukaan informasi, pendampingan di lapangan, dan perlindungan hukum yang kuat.

“Modernisasi boleh saja, tapi jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan,” pungkas Harsono.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar