BLITAR – Iring-iringan Presiden RI di Tol Jagorawi, Bogor, Jumat (19/9/2025), jadi sorotan publik. Berbeda dari biasanya, pengawalan presiden kali ini tidak menggunakan sirene maupun strobo.
Petugas pengawal hanya memberi isyarat tangan agar kendaraan lain menepi. Suasana tetap tertib, bahkan salah satu pengawal sempat mengacungkan jempol kepada pengendara yang kooperatif.
Video ini langsung viral di media sosial karena dianggap menampilkan cara pengawalan yang santun. Banyak netizen menyebut pemandangan tersebut sebagai contoh nyata bagaimana pejabat bisa menghormati pengguna jalan lain.
Publik Jenuh dengan Sirene Berlebihan
Fenomena ini kontras dengan keresahan masyarakat belakangan. Banyak warga mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan oleh pengendara, termasuk pejabat, meski tidak dalam kondisi darurat.
Keresahan itu bahkan melahirkan gerakan satir “stop totot wuk-wuk” sebagai bentuk kritik terhadap arogansi di jalan. Karena itu, sikap pengawalan presiden yang tertib tanpa sirene langsung menuai apresiasi.
“Kalaupun fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kita harus memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam pernyataan sebelumnya.
Maung Garuda Ikut Jadi Sorotan
Selain cara pengawalan, kendaraan dinas Maung Garuda Limusin berwarna putih produksi PT Pindad juga menarik perhatian publik. Namun daya tarik itu masih kalah dibanding sikap santun rombongan presiden.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawalan presiden memang tidak boleh sewenang-wenang. “Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semaunya. Itu yang terus kita dorong,” lanjut pernyataan itu.
Presiden sendiri disebut sering memberi contoh dengan tidak selalu meminta prioritas jalan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, beliau tetap berhenti di lampu merah atau ikut terjebak macet jika tidak ada agenda mendesak.
Baca Juga: Perjuangan 7 Pahlawan Revolusi dalam Tragedi G30S 1965 dari Lubang Buaya ke Kalibata
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo sebenarnya sudah ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Agus Surya Nugroho. Ia menekankan, suara bising sirene mengganggu masyarakat, terlebih di tengah padatnya lalu lintas perkotaan.
Namun, tidak semua kendaraan dilarang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tetap mengatur pengecualian.
Pasal 59 UU LLAJ menjelaskan bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan oleh:
Mobil pemadam kebakaran.
Ambulans.
Kendaraan untuk pertolongan darurat.
Kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kendaraan pengawalan polisi.
Kendaraan yang menjalankan tugas khusus kepolisian.
Aturan lebih detail ada dalam Pasal 106–108 PP 55/2012, termasuk soal warna lampu isyarat. Biru hanya untuk polisi, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengangkut barang berbahaya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Masyarakat sipil dilarang keras memasang strobo atau sirene pada kendaraannya. Siapa pun yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, fasilitas-fasilitas tersebut jangan dipergunakan melebihi batas kewajaran. Kita harus tetap memperhatikan dan menghormati pengguna jalan lain,” tegas Menteri Sekretaris Negara.
Dengan adanya contoh dari presiden sendiri, publik berharap pejabat lain bisa meniru gaya pengawalan yang lebih tertib dan tidak arogan.
Video viral di Tol Jagorawi ini seolah menjadi pengingat bahwa kehadiran pemimpin tidak harus selalu menimbulkan keresahan di jalan raya. Justru dengan kesantunan, wibawa bisa semakin terjaga.
Publik kini menunggu apakah kebijakan pembatasan sirene dan strobo akan benar-benar ditegakkan secara konsisten di lapangan.