BLITAR-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat pemutakhiran rencana kerja pemerintah. Salah satu poin yang langsung menyedot perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kabar ini sontak membuat banyak ASN berharap-harap cemas. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) buru-buru memberi klarifikasi. Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Muhammad Aferus, menegaskan kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 masih dalam tahap rencana awal.
“Belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut,” ujar Aferus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 September 2025.
Baca Juga: Heboh! Gaji ASN, Guru, dan TNI-Polri Belum Pasti Naik Tahun Ini
Menurut Aferus, meski tercantum dalam Perpres 79/2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak serta-merta berlaku. Saat ini, ketentuan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Dengan kata lain, aturan lama tetap menjadi acuan hingga ada keputusan baru.
Presiden Prabowo sendiri menekankan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal program prioritas nasional. Dalam instruksinya, ia meminta seluruh aparatur negara mempercepat pelaksanaan program agar target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
Sebelumnya, pemerintah terakhir kali memberikan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Kenaikan tersebut menjadi kado awal tahun bagi jutaan aparatur negara setelah beberapa tahun tanpa penyesuaian signifikan.
Baca Juga: ASN dan TNI-Polri Girang, Tapi Rencana Kenaikan Gaji Pejabat Negara Picu Protes
Namun, untuk 2025, situasinya berbeda. Pemerintah menekankan bahwa pemutakhiran RKP 2025 masih berupa perencanaan awal. “Keputusan final mengenai kenaikan gaji akan dipertimbangkan setelah evaluasi ketat dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan,” jelas Aferus.
Klarifikasi ini penting mengingat banyak ASN sempat mengira bahwa kenaikan gaji 2025 sudah dipastikan berlaku. Padahal, realisasinya masih harus melewati proses panjang, termasuk kajian fiskal dan pertimbangan kondisi ekonomi nasional.
Latar belakang penyusunan Perpres 79/2025 tidak terlepas dari kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas keuangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Namun pemerintah juga dihadapkan pada tantangan besar, seperti pembiayaan proyek infrastruktur, subsidi, dan program sosial.
Baca Juga: Naik Gaji ASN Bisa Bikin Harga Melonjak? Pengamat Ingatkan Ancaman Inflasi
Jika kenaikan gaji benar-benar terealisasi, dampaknya akan signifikan. Selain menambah daya beli ASN, kebijakan ini juga berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski begitu, sejumlah analis mengingatkan agar kebijakan fiskal tetap hati-hati. Kenaikan gaji besar-besaran tanpa perhitungan bisa menekan anggaran negara. Sebaliknya, penundaan kenaikan gaji bisa memicu kekecewaan di kalangan ASN yang sudah lama berharap peningkatan kesejahteraan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah. Apakah Perpres 79/2025 benar-benar akan membuka jalan bagi kenaikan gaji ASN, atau hanya sekadar catatan dalam dokumen rencana kerja pemerintah?
Baca Juga: Naik Gaji ASN Belum Tentu Bikin Produktif, Pengamat Ingatkan PR Besar Pemerintah
Yang jelas, para ASN, guru, dosen, hingga aparat keamanan masih harus bersabar. Semua pihak kini menanti keputusan resmi dari pemerintah setelah evaluasi akhir dilakukan.
Ke depan, perkembangan soal kenaikan gaji ASN 2025 dipastikan akan terus menjadi perhatian publik. Jangan lewatkan update berikutnya hanya di Blitarkawentar.jawapos.com.
Editor : Anggi Septian A.P.