Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cair Juni! BSU 2025 Cuma Sekali, Ternyata Segini Uang yang Didapat Pekerja dan Guru Honorer

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 25 September 2025 | 17:00 WIB
Cair Juni! BSU 2025 Cuma Sekali, Ternyata Segini Uang yang Didapat Pekerja dan Guru Honorer
Cair Juni! BSU 2025 Cuma Sekali, Ternyata Segini Uang yang Didapat Pekerja dan Guru Honorer

BLITAR-Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera cair pada Juni mendatang. Bantuan ini hanya diberikan sekali dalam setahun, namun mencakup pencairan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Program BSU 2025 merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah serta guru honorer. “Kehadiran BSU diharapkan mampu menjaga daya beli serta meningkatkan ekonomi domestik pada kuartal II 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta guru honorer di seluruh Indonesia. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, BSU menyasar 17 juta pekerja bergaji rendah dan 3,4 juta guru honorer.

Besaran BSU 2025 ditetapkan Rp150 ribu per bulan. Dengan skema dua bulan, total bantuan yang diterima masing-masing penerima adalah Rp300 ribu. Penyalurannya akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025. “Bantuan PSU ini hanya akan disalurkan satu kali untuk pencairan bulan Juni dan Juli yang cair serentak 2 bulan sekaligus,” tulis keterangan resmi pemerintah.

Hingga kini, pemerintah masih memfinalisasi regulasi dasar pencairan BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi ini tengah dibahas bersama Kemenko Perekonomian untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada aturan tahun 2022, syarat penerima BSU 2025 kemungkinan besar meliputi:

Warga Negara Indonesia dengan NIK KTP valid.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK.

Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT.

Namun, syarat resmi tetap menunggu penerbitan Permenaker terbaru.

Alasan Pencairan Sekali

Pemerintah menegaskan, penyaluran BSU hanya dilakukan sekali dalam setahun. Mekanisme ini dipilih agar distribusi lebih efisien dan penerima bisa langsung merasakan manfaatnya. “Penyalurannya dilakukan dua bulan sekaligus, diperkirakan cair bertahap di bulan Juni,” terang narasi dalam kanal Info Prakerja.

BSU juga diharapkan menjadi bantalan ekonomi masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok di pertengahan tahun. Dengan pencairan serentak, pekerja dan guru honorer dapat segera memanfaatkannya untuk kebutuhan mendesak.

Bantuan Lain dari Pemerintah

Selain BSU, pemerintah menyiapkan stimulus lain untuk menjaga konsumsi masyarakat. Paket bantuan tambahan antara lain diskon tarif transportasi, potongan tarif tol, subsidi listrik hingga 50 persen, bantuan pangan, serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Langkah ini menjadi bagian strategi besar pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi domestik pada 2025. BSU sendiri diperkirakan memberi dampak langsung pada jutaan keluarga pekerja dan guru honorer di seluruh daerah.

Menanti Permenaker

Meski sudah diumumkan, pencairan BSU tetap menunggu dasar hukum resmi. Begitu regulasi keluar, pemerintah akan segera menyalurkan dana melalui mekanisme perbankan yang ditunjuk.

Masyarakat diimbau aktif mengecek informasi resmi melalui website Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks. “Semoga bermanfaat, teman-teman. Jangan lupa selalu update informasi terbaru dari pemerintah,” tutup kanal Info Prakerja.

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, jutaan pekerja dan guru honorer kini menanti realisasi BSU 2025. Apakah mekanisme baru ini lebih efektif dibanding tahun-tahun sebelumnya? Publik akan segera mengetahui jawabannya pada Juni mendatang.

Editor : Anggi Septian A.P.
#guru honorer #BSU 2025 #bantuan subsidi upah